JAKARTA, Bisnistoday – Kemenperin melalui Inspektorat Jenderal, menerapkan pengawasan impor yang ketat dan transparan guna mengawal kebijakan industri dalam negeri. Hal ini sesuai dengan tema Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, yaitu “Pengendalian Risiko dan Pengawalan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.”
“Rapat koordinasi ini menjadi wadah sosialisasi dan kolaborasi unit kerja di lingkungan Kemenperin dalam mempertajam arah kebijakan pengawasan Kementerian pada tahun 2025 dan mendorong pembangunan industri nasional selama lima tahun ke depan,” ujar Inspektur Jenderal Kemenperin, M. Rum di Jakarta, Minggu (17/11).
Ia menegaskan, Irjen Kemenperin berperan mengawal pelaksanaan program dan kegiatan di sektor industri oleh seluruh unit kerja Kemenperin, sehingga sasaran pembangunan industri nasional dapat tercapai sesuai dengan yang telah ditargetkan. Pada tahun 2025-2029, arah kebijakan industrialisasi difokuskan untuk melakukan penguatan ekosistem industrialisasi dan peningkatan kompleksitas produk industri dengan target peranan industri sebesar 21,9 persen.
“Selain itu, penguatan struktur dan hilirisasi industri yang disertai dengan penguatan ekosistem industrialisasi, yang meliputi riset, inovasi, standar, SDM, penerapan teknologi regulasi, dan pembiayaan, yang didukung investasi di sektor prioritas,” ujar M. Rum.
Irjen Kemenperin juga menekankan pada proses pengawasan internal yang efektif dan adaptif dalam memastikan tercapainya target-target RIPIN. “Dalam era globalisasi dan perkembangan industri 4.0, tantangan yang dihadapi sektor industri semakin kompleks, termasuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri, sertifikasi halal, standar SNI wajib, serta upaya dekarbonisasi industri,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal berperan sebagai pengawas internal dan mitra strategis yang memastikan setiap kebijakan dalam RIPIN dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Rum menambahkan, pengawasan internal tahun 2025 akan difokuskan pada peningkatan tata kelola, penguatan sistem informasi pelayanan publik, manajemen risiko, dan pengawasan terhadap kebijakan industri. Untuk mencapai hal tersebut, pengawasan akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu penjaminan mutu (quality assurance), kegiatan konsultasi (consulting activity), dan pengawasan lainnya.
“Strategi ini diharapkan mampu meminimalisir temuan dari pemeriksaan eksternal serta mendorong peningkatan kinerja unit kerja di lingkungan Kemenperin,” ujar M. Rum. Oleh karenanya, Kemenperin berkomitmen untuk meningkatkan integritas, efektivitas pengawasan, dan daya saing industri dalam negeri melalui sinergi dan kerja sama seluruh pihak di lingkungan Kemenperin.
“Rakorwas 2024 menjadi wadah penting untuk memperkuat integritas dan kapabilitas seluruh satuan kerja dalam menghadapi tantangan dan dinamika industri yang semakin kompleks,” imbuhnya./






































