www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 3 Oktober 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis SAPX Express Segera Implementasikan Permen No. 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial
Ekonomi & Bisnis

SAPX Express Segera Implementasikan Permen No. 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial

PENGANTAR SAPX di Jakarta.
JASA SAPX./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, baru-baru ini, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Pelaku usaha, seperti SAPX Express merespon positif langkah strategis ini karena Pemerintah akan mengatur layanan potongan gratis ongkos kirim (ongkir).

Manajemen SAPX Express, melalui  keteranganya media di Jakarta, Selasa (20/5) meyakini bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini.

“Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8/2025 ini akan memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan,” urainya.

Seiring terbitnya peraturan baru ini, lanjutnya, SAPX Express berharap tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha yang tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir seperti free ongkir. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Tingkatkan Efisiensi Operasinal

SAPX mengharapkan, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas layanan. Peraturan ini hendaknya berlaku kepada industri yang melakukan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik. Regulasi ini bisa mencegah adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang hanya berfokus pada tarif murah tanpa memperhatikan kualitas layanan dan kesejahteraan kurir.

Menurtnya, Permen No 8 Tahun 2025 juga hadir sebagai solusi menyeluruh atas kondisi tersebut. Melalui perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam waktu 1,5 tahun, kolaborasi antar penyelenggara, serta interkoneksi layanan, pemerintah mendorong efisiensi sistem logistik nasional. Teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, serta kolaborasi dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE) juga menjadi bagian dari strategi modernisasi sektor ini.

“Dalam Permen ini penyelenggara kurir dan logistik juga didorong untuk menjaga keberlangsungan usahanya, membatasi dalam melakukan potongan harga di kiriman lewat aplikasinya atau di loket masing-masing. Ketentuan ini akan diaplikasikan oleh semua perusahaan ke seluruh jaringannya di Indonesia.”/

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bagi Febitur Terdampak Bencana di NTT

JAKARTA, Bisnistoday-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur...

Menteri Perindustrian
Ekonomi & Bisnis

Menperin Sarmuji: Industri Tumpuan Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan sektor industri merupakan tumpuan...

Ekonomi & Bisnis

Komitmen Layanan Terbaik Bawa Didimax Raih Peringkat Tertinggi Grade A+++ Bappebti

JAKARTA, Bisnistoday.co.id,- ​PT Didimax Pialang Berjangka mencatatkan prestasi membanggakan pada paruh pertama...

Lemonelo
Ekonomi & Bisnis

Gaya Hidup Masyarakat Lebih Sehat, Lemonilo Tandai Usia Satu Dekade dengan Sertifikasi B Corp

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Tepat satu dekade sejak didirikan pada 1 Oktober 2016,...