www.bisnistoday.co.id
Selasa , 6 Oktober 2026
Home HEADLINE NEWS Bentuk Pusat Krisis, Kemenperin Tampung Keluhan Industri Pengguna Gas Tertentu
HEADLINE NEWS

Bentuk Pusat Krisis, Kemenperin Tampung Keluhan Industri Pengguna Gas Tertentu

Perusahaan Gas Negara
PASOK GAS BUMI: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memasok gas bumi ke industri./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tanggapi keresahan para pelaku industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang terdampak karena adanya pembatasan pasokan dari produsen gas. Kemenperin membentuk “Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT” sebagai sarana untuk menerima laporan, keluhan, maupun masukan dari para pelaku industri terkait kondisi gangguan pasokan gas.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, langkah ini diambil pasca tersebarnya surat produsen gas pada industri penerima HGBT bahwa akan diberlakukan pembatasan pasokan sampai 48 persen.

“Menurut kami, hal ini janggal karena pasokan gas untuk harga normal, harga di atas USD 15 per MMBTU stabil. Tapi mengapa pasokan untuk HGBT yang berharga USD 6,5 per MMBTU dibatasi? Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional,” katanya di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan, sebaiknya produsen gas tidak membangun narasi pembatasan pasokan gas karena ingin menaikkan harga gas untuk industri di atas USD 15 per MMBTU. “Tidak ada isu atau masalah teknis produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas. Kami tidak ingin kejadian yang terulang kembali pada industri dalam negeri, dengan kebijakan relaksasi impor yang mengakibatkan turunnya utilisasi produksi, penutupan industri dan pengurangan tenaga kerja pada industri TPT dan alas kaki,” paparnya.

Pembentukan Pusat Krisis ini menyusul semakin banyaknya laporan dari pelaku industri dalam negeri mengenai adanya pembatasan pasokan, penurunan tekanan gas yang diterima, serta tingginya harga gas yang dibebankan. Selain itu, tersendatnya pasokan HGBT serta harga yang dibayar industri di atas harga yang ditetapkan Perpres Nomor 121 Tahun 2020, juga menjadi dasar pembentukan Pusat Krisis ini.

Merasa Terlindungi

Menurut Febri, dengan adanya media pengaduan ini diyakini bisa memberikan rasa aman dan terlindungi pada investasi manufaktur di dalam negeri. Adapun tujuh subsektor penerima manfaat HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

“Kami mendengar langsung jeritan pelaku industri. Dalam situasi seperti ini, Kemenperin tidak boleh tinggal diam. Kami harus melindungi investor yang sudah membangun fasilitas produksi dan 130 ribu pekerja yang bekerja pada industri tersebut,” ujarnya.

Febri merinci, pembentukan Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk menerima pengaduan dari industri pengguna HGBT secara langsung dan terstruktur. Kedua, menjadikan laporan-laporan tersebut sebagai bahan kebijakan dan langkah Kemenperin dalam menghadapi krisis HGBT. Ketiga, sebagai wujud akuntabilitas publik Kemenperin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembina industri.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

FIFA Asean 2026
HEADLINE NEWSSport & Health

Drama Adu Penalti di SUGBK, Timnas Indonesia Resmi Rengkuh Trofi FIFA ASEAN Cup 2026

JAKARTA, Bisnistoday.co.id  – Tim Nasional (Timnas) Indonesia berhasil mencetak sejarah baru dengan...

HUT TNI
HEADLINE NEWS

Presiden Prabowo Pimpin HUT ke-81 TNI di Cilangkap: “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Ulang...

PELABUHAN PRIOK
HEADLINE NEWS

Surplus Dagang Meroket Tembus USD 3,6 Miliar di Agustus 2026

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kabar baik datang dari neraca perdagangan Indonesia. Setelah sempat...

emasku
HEADLINE NEWS

Harga Ekspor dan Harga Referensi Emas Periode I Oktober 2026 Turun

JAKARTA, Binsistoday.co.id – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan...