JAKARTA, Bisnistody – Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu agenda kebijakan yang berpotensi membawa perubahan besar bagi jutaan pekerja platform digital di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan tersebut dipandang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, serta berbagai program pemberdayaan UMKM.
Namun di sisi lain, perubahan status tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap produktivitas, kesejahteraan driver, hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, perlindungan sosial, hingga keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional.Hal ini mengemukan, saat diskusi publik bertajuk “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana” pada akhir pekan.
Direktur Program Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Annisa R. Leofianti, M, mengatakan bawa perubahan status driver ojol bukan hanya sebagai isu hukum atau ekonomi, melainkan juga sebagai persoalan psikologis yang menyangkut identitas, rasa aman, kesejahteraan, dan kualitas hidup para pengemudi. Menurut Annisa, pekerjaan sebagai driver ojol telah berkembang menjadi sumber penghidupan utama bagi jutaan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap individu yang menjalani pekerjaan tersebut setiap hari.
Lebih lanjut, Annisa memaparkan hasil survei terhadap 1.000 driver ojol dari berbagai wilayah di Indonesia. Survei tersebut menunjukkan bahwa karakteristik pengemudi sangat beragam, baik dari sisi usia, tingkat pendidikan, maupun latar belakang pekerjaan. Tidak sedikit driver yang sebelumnya bekerja di sektor formal, kemudian beralih menjadi pengemudi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun dini, atau terbatasnya kesempatan kerja.
Dalam surveinya, menunjukkan temuan lain bahwa 72 persen responden menjadikan pekerjaan sebagai driver ojol sebagai sumber penghasilan utama, sedangkan 87 persen telah bekerja lebih dari satu tahun. Data tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan sebagai pengemudi platform digital telah menjadi bagian penting dari struktur pasar kerja Indonesia dan tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan sementara.
Berdasarkan temuan tersebut, Annisa mengingatkan bahwa perubahan status menjadi UMKM harus benar-benar menghasilkan peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar memindahkan tanggung jawab dari perusahaan aplikasi kepada individu.
Annisa memperkenalkan konsep pseudo-autonomy, yaitu kondisi ketika seorang pekerja secara administratif dianggap sebagai pelaku usaha yang mandiri, tetapi dalam praktiknya tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan tarif, memperoleh order, maupun mengendalikan mekanisme kerja yang sebagian besar ditentukan oleh sistem aplikasi.
“Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang dijalankan. Jika tanggung jawab semakin besar tetapi ruang kendali tetap terbatas, maka yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko kepada individu,” papar Annisa.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan harus diukur melalui indikator kesejahteraan yang lebih luas, seperti stabilitas pendapatan, rasa aman dalam bekerja, tingkat stres finansial, risiko kelelahan (burnout), dan kualitas hidup pengemudi beserta keluarganya.
Annisa juga menilai bahwa Indonesia dapat belajar dari pengalaman sejumlah negara, salah satunya Brasil, yang menerapkan mekanisme opt-in bagi pekerja platform. Dalam skema tersebut, pekerja diberikan kesempatan memilih secara sukarela apakah akan bergabung sebagai pelaku usaha mikro, tanpa kehilangan hak atas skema yang telah dimiliki sebelumnya.
Melibatkan Tiga Juta Driver Ojol
Sementara, Dipo Satria Ramli, Ekonom CORE Indonesia, menilai bahwa keberadaan transportasi online telah menjadi salah satu penyangga penting pasar tenaga kerja Indonesia, terutama di tengah terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal. Diperkirakan terdapat sekitar tiga juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan penghidupannya sebagai pengemudi transportasi online. Oleh karena itu, perubahan kebijakan terhadap sektor ini akan berdampak luas, tidak hanya bagi driver, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi nasional.
Dipo menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kebijakan besar yang sedang menjadi perhatian para pengemudi, yaitu rencana perubahan status menjadi UMKM dan implementasi kebijakan batas maksimal komisi aplikasi sebesar delapan persen. Menurutnya, kebijakan komisi merupakan hasil perjuangan panjang komunitas driver. Namun, penurunan komisi belum otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila jumlah order menurun atau biaya operasional terus meningkat.
Ia menilai bahwa persoalan yang paling banyak dikeluhkan para pengemudi hingga saat ini justru berkaitan dengan transparansi algoritma pembagian order, kepastian insentif, serta mekanisme penentuan tarif yang belum sepenuhnya dipahami oleh driver. “Perbaikan tata kelola platform digital tetap menjadi isu yang sangat penting. Status UMKM tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama yang selama ini dihadapi para pengemudi,” ujarnya.
Dipo juga mengingatkan bahwa sebagian driver masih memiliki kekhawatiran mengenai konsekuensi perubahan status, termasuk kemungkinan munculnya beban administratif baru, kewajiban perpajakan, maupun berkurangnya tanggung jawab perusahaan aplikasi terhadap para mitranya. Karena itu, implementasi kebijakan dinilai harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan memastikan bahwa manfaat yang diterima driver lebih besar dibandingkan biaya maupun risiko yang harus mereka tanggung./









































