JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Keselamatan di jalan raya sangat ditentukan oleh kesadaran, keterampilan, dan etika pengemudi. Berdasarkan data Korlantas Polri (2026), faktor manusia (human error) menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas dengan porsi 61 persen, mengungguli faktor jalan dan lingkungan (30 persen) serta kendaraan (9 persen).
Kesalahan manusia ini meliputi melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel, kelelahan, mengantuk, hingga kurangnya keterampilan berkendara. Menghadapi realitas ini, mewajibkan kelulusan sekolah mengemudi sebelum ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kebutuhan mendesak untuk menggeser paradigma dari sekadar “bisa nyetir” menjadi “berkendara aman”.
Sekolah mengemudi memegang peranan krusial yang melampaui sekadar kemudahan mengurus SIM. Lembaga ini merupakan fondasi utama dalam membangun budaya keselamatan melalui lima aspek utama:
- Pemahaman Hukum dan Etika: Membekali calon pengemudi dengan regulasi menyeluruh, seperti aturan rambu, markah, serta etika memprioritaskan pejalan kaki dan mencegah konflik di persimpangan.
- Penguasaan Teknik Berkendara: Instruktur profesional melatih keterampilan antisipasi bahaya (scanningpandangan, pengawasan titik buta) dan pengendalian mobil di kondisi menantang seperti jalan licin, tanjakan, atau ruang sempit.
- Pengurangan Risiko Fatalitas: Melalui pelatihan terstruktur, sekolah mengemudi membentuk refleks yang tepat untuk menghilangkan kepanikan yang sering memicu kecelakaan fatal.
- Fasilitas Belajar yang Aman: Penggunaan kendaraan berfasilitas kontrol ganda memungkinkan instruktur mengintervensi potensi bahaya secara langsung, memberikan rasa aman dibanding belajar otodidak.
- Kesiapan Ujian SIM: Membantu peserta memahami standar kelulusan ujian teori maupun praktik yang ditetapkan kepolisian agar lebih siap secara teknis dan mental.
Berbagai negara dengan tingkat kecelakaan rendah seperti Jepang (Jidōsha Gakkō), Jerman (Fahrschule), Inggris (Driving School), hingga Malaysia (Institut Memandu) telah lama mewajibkan kelulusan sekolah mengemudi. Untuk mencapai standar serupa, kurikulum pelatihan harus komprehensif, mencakup empat modul wajib: Teori Dasar dan Regulasi, Praktik Lapangan Tertutup, Praktik Jalan Raya, serta Perawatan dan Tanggap Darurat. Proses ini diakhiri dengan evaluasi berbasis skor untuk menerbitkan sertifikat kompetensi.
Penerbitan SIM tidak boleh lagi dipandang sebatas lisensi hukum, melainkan wujud legitimasi atas tanggung jawab terhadap keselamatan publik. Standardisasi melalui kewajiban mengikuti sekolah mengemudi yang dimuat dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah investasi dan langkah krusial untuk melahirkan peradaban berkendara yang aman, beretika, dan minim kecelakaan.
Jakarta, 6 Oktober 2026
Oleh: Djoko Setijowarno (Akademisi T. Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat MTI Pusat)






































