www.bisnistoday.co.id
Kamis , 8 Oktober 2026
Home EKONOMI Kementerian UMKM Pimpin Satgas Implementasi Perpres Ojol
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Pimpin Satgas Implementasi Perpres Ojol

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan keterangan pers terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol) di Gedung DPR, Kamis (8/10).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol), DPR dan pemerintah sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk mengawal implementasi Perpres tersebut.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Satgas akan diketuai oleh Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pembentukan Satgas diharapkan dapat memastikan seluruh ketentuan dalam Perpres diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang saling mendukung, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.

“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Menteri UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Hadir dalam jumpa pers tersebut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudyy Purwagandhi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Menteri UMKM mengatakan, Perpres tersebut menjadi landasan penting dalam membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” kata Maman  yang disampaikan melalui keterangan tertulis.

Pengaturannya tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan.

Maman menjelaskan kepastian status kemitraan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi, sekaligus memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan yang dapat diperoleh para pihak.

Saat ini, terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” katanya.

Kemenhub Terbitkan Regulasi Biaya Platform 8% 

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8% serta pengaturan tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi dan kepentingan ekonomi pengemudi.

“Biaya platform sebesar 8% telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga yang diterapkan perusahaan aplikasi.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Klarifikasi Soal Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi memberikan klarifikasi rencana pelibatan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Hubungkan Startup Indonesia ke Pendanaan Global

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan...

Industri Kreatif
Ekonomi & Bisnis

Potensi Transaksi Jakarta Futura Connectiva 2026 Capai Rp3,51 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kementerian Perdagangan memfasilitasi 38 pelaku usaha bidang industri kreatif...

Ekonomi & Bisnis

SiAL Food & Drinks Indonesia 2026, Buka Kesempatan Bisnis Menuju Global

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Pameran business to business (B2B) internasional terkemuka di sektor...