JAKARTA, Bisnistoday-Agus Jabo Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima mengeluarkan unek-unek dan kekesalannya terkait dengan persepsi publik dan sebagian pejabat negara tentang putusan Pengadilan Negeri yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
“Saya perlu menegaskan kembali bahwa posisi politik Partai Rakyat Adil Makmur bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut pemilu 2014. Bukan untuk menunda pemilu 2024. Ini karena banyak di salah pahami, bahkan sekelas Menkopolhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif, mudah-mudahan Bang Rafly Harun selalu ahli hukum tata negara nggak reaktif juga,” tegas Agus dalam sebuah diskusi di DPR, Rabu (8/3).
Agus menjelaskan permohonan partai prima ke Pengadilan Negeri itu bukan permohonan sengketa pemilu. ” Ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi Pengadilan Negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami.”
Agus mengaku sudah berusaha mencari keadilan melalui lembaga-lembaga yang diatur oleh undang-undang dalam menangani sengketa pemilu ke Bawaslu, PTUN, tetapi usaha-usaha itu tertutup atau ditutup.Bahkan kemudian selain proses hukum karena merasa benar, bahwa dokumen partai lengkap, partai prima kemudian melakukan gerakan-gerakan politik pada bulan Desember.
“Kami melakukan aksi-aksi massa ke KPU, dengan tuntutan hentikan proses, hentikan proses pemilu ini, kita minta kemudian KPU diaudit, buka data partai politik rakyat, pada bulan Desember kita sudah mengatakan itu, supaya fair.”
“Kalau kemudian dokumen kita sebagai persyaratan administrasi dalam rangka ikut pemilu gitu loh itu tidak clear, tolong dibuka, termasuk partai-partai lain, termasuk partainya Pak Taufik, termasuk partainya Pak habib, buka ke Rakyat, supaya rakyat tahu.”
Agus menjelaskan bahwa usaha-usaha yang dilakukannya untuk mendapatkan keadilan itu sudah dia tempuh sesuai dengan undang-undang, bahkan kemudian mereka melakukan gerakan-gerakan massa. Tetapi KPU diam, Bawaslu diam.
“Kita puasa berbicara tentang proses bagaimana mereka melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi administrasi, Itu sudah banyak yang kita sampaikan lewat media.”
Kebuntuan Komunikasi
Setelah Kebuntuan-kebuntuan yang dilakukan, kemudian akan menentukan langkah selanjutnya. Banyak orang berbicara bahwa Gugatan prima melanggar undang-undang dasar pasal 22 (e) mengganggu proses pemilu 5 tahunan. Tapi ingat di dalam pasal 22 itu sebelum kata-kata 5 tahun itu ada kata-kata luber dan jurdil.
“Pemilu harus dilaksanakan secara langsung umum bebas rahasia dan jujur dan adil, itu di pasal 22 (e) kami tidak mempersoalkan itu, tapi bayangkan kalau kemudian proses pemilu tahapan pemilu proses ferivikasi tidak jurdil, tidak transfaran, bagaimana pemilu bisa dipertanggung jawabkan, karena KPU lah yang menentukan, siapa yang akan menjadi anggota DPR RI, siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, kalau prosesnya ini tidak clear, bagaimana nanti hasil pemilu bisa dipertanggung jawabkan.”
“Kita sudah melakukan berbagai upaya namun tidak ada satupun elemen-elemen yang kemudian mendukung memperjuangan kami, tetapi begitu kita menuntut keadilan ke pengadilan negeri dan apa yang kita mohonkan kemudian berhasil, semuanya ribut, semua berprasangka dengan agenda politiknya masing-masing, bukan itu yang kita kehendaki,” ungkap Agus.
Agus menegaskan bahwa dia hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu dan kawan-kawan bisa track, kita justru berkampanye mengatakan bahwa perlu dan jadi jangan salah persepsi, hargai ya kami sebagai warga negara yang ingin berpolitik, berjuang melalui lembaga politik.
Menempuh Proses Panjang
Agus mengatakna, jadi orang berpikir ini *serta-merta* itu tidak, kita sudah melakukan usaha proses yang sangat panjang untuk menunggu hasil ini kemudian struktur kami, anggota partai berantakan, begitu kemudian kita dinyatakan tidak lolos administrasi goyang, membangun partai politik seperti kami yang punya latar belakang aktivis, yang tidak punya bohir itu bukan persoalan yang mudah.
“Saya aktivis 98, saya membuat partai sejak tahun 96, Ini bukan proses yang kemarin-kemarin, ini proses yang sangat panjang, begitu kemudian kita ingin berpartisipasi, penyelenggara pemilu kemudian tidak adil, Apakah Kemudian kami akan mundur, tidak, Soeharto pernah kita jatuhkan, kita hanya menuntut hak kita tapi kenapa orang mempersepsikan hanya satu amar putusan saja, yaitu Amar keputusan Nomor 5 Nomor 2 dan 3 tidak pernah dibicarakan, tidak pernah disoroti oleh alih-alih hukum, oleh ketua-ketua partai politik,” ujarnya.
“Apakah Indonesia hanya akan dikonstruksi dalam membangun sistem politik oleh 9 partai saja, tidak, kami juga punya hak, kami juga punya kontribusi terhadap reformasi 98 yang kemudian menghasilkan sistem politik seperti ini, tetapi kami di jegal dan dibantai di tengah jalan, itu sebetulnya menjadi latar belakang kami yang kami perlu sampaikan, supaya kemudian clear,” paparnya.
Persoalan kemudian ada agenda besar diluar parpol kami, itu bukan urusan kami, itu *urusan para gajah* kami hanya partai baru, tidak bisa menjangkau bahwa ini ada penundaan, itu bukan ranah kami, itu ranahnya bapak Habib dan bapak Basyari, kami ini hanya pemain baru yang tak boleh ikut dalam pertandingan.
“Jadi ini bukan proses yang tiba-tiba, ini proses yang sangat panjang dan kami sudah berjuang untuk mendapatkan keadilan politik itu sudah melalui mekanisme dan institusi-institusi yang berwenang untuk mengadili kami, itu mengadili hak kami dan kami kembali menegaskan bahwa agenda politik kami partai rakyat adil makmur atau Prima bukan untuk menunda pemilu tetapi kami hanya ingin berpartisipasi dalam pemilu 2024,” paparnya./



















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)






















