www.bisnistoday.co.id
Minggu , 11 Oktober 2026
Home HEADLINE NEWS Indonesia Airlines Belum Ajukan Permohonan Izin Operasional Penerbangan
HEADLINE NEWS

Indonesia Airlines Belum Ajukan Permohonan Izin Operasional Penerbangan

Ind Airline
Indonesia Airlines./TAsia
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.

Hingga saat ini, Ditjen Hubud belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines, baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa di Jakarta, Minggu (23/3).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku. Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia. “Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” katanya.

Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” ucap Lukman. Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.

“Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Lukman.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

WAMEN ATR/BPN
HEADLINE NEWS

Kelembagaan BRAN Dibahas Untuk Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Pemerintah mengadakan pertemuan untuk mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria...

Mendag
HEADLINE NEWS

Pemerintah Dorong Generasi Muda Jajaki Usaha Waralaba

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Para pelaku usaha diajak untuk memanfaatkan Trade Expo Indonesia...

Tarif OJOL
HEADLINE NEWS

Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online, Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026...

Produk Kriya
HEADLINE NEWS

Inacraft Youthpreneurs 2026 : Produk Kriya Didukung Teknologi Optimis Masuk Pasar Global

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak para pelaku usaha lokal untuk...