www.bisnistoday.co.id
Jumat , 24 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Ini Aturan Halal Bihalal Untuk Lebaran 2022
NasionalNASIONAL & POLITIK

Ini Aturan Halal Bihalal Untuk Lebaran 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada suatu kesempatan dengan media, di Jakarta, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA,Bisnistoday – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Sesuai level PPKM

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang diterima di Jakarta, Minggu.

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Jumlah tamu

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Makanan dan minuman

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” ucap Tito.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan COVID-19.

Lebih lanjut, Tito juga meminta kepada masyarakat yang mengikuti halal bihalal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak./


Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Ali Mahsun
Nasional

KPK Diminta Bertindak Cepat, Ketua APKLI-P Soroti Bau Korupsi di Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday - Sorotan terhadap program Mkan Bergizi Gratis (MBG) kian menguat...

Menaker
Nasional

Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Bakal Menjangkau Pekerja Informal

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja...

Wamenaker Afriasyah Noor
HEADLINE NEWSNasional

Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja...

Kowani
Nasional

Peringati Hari Kartini, KOWANI Gaungkan Peradaban Baru Perempuan Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday -  Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) kembali menggaungkan nilai-nilai semangat perjuangan...