www.bisnistoday.co.id
Rabu , 12 November 2025
Home NASIONAL & POLITIK Putusan MA Soal Vaksin Halal Perkuat Religiusitas Indonesia
NASIONAL & POLITIK

Putusan MA Soal Vaksin Halal Perkuat Religiusitas Indonesia

VAKSIN HALAL : Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah pada suatu kesempatan di Jakarta, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday -Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah meminta pemerintah menyediakan Vaksin Halal untuk masyarakat sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA tersebut memperkuat fondasi Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Dan definisi dari maslahat dan kesejahteraan umum yang tercermin dari Pancasila dan UUD 45. Jadi tidak ada yang ganjil, malah itu yang sebenarnya,” kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (24/4).

Fahri menjelaskan bahwa gaya hidup halal merupakan masa depan dunia.Karena itu, Indonesia sebagai negara muslim terbesar dunia harus mengambil peluang mengkampanyekan komitmen terhadap gaya hidup halal dan produk halal.

“Jadi kita harus terbiasa membela gaya hidup halal dan produk-produk halal ini sampai kapanpun. Karena faktanya konsumen muslim kita paling banyak di dunia,” ucap dia.

Putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin Covid-19.

Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 lalu oleh ketua majelis Prof. Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

MA pun meminta pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi masyarakat muslim di Indonesia.”Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut,” demikian dikutip dari salinan amar putusan MA, pada Jumat (22/4).

Putusan MA itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 atas nama Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), yang diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan.

Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian amar putusan MA./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Ma ruf Amin Gagas Formula Santri Pemantik Peradaban Nusantara Hari Santri
NasionalNASIONAL & POLITIK

Ma’ruf Amin Gagas Formula Santri: Pemantik Peradaban Ulama Nusantara

Jakarta, BisnisToday - Forum Musyawarah Ulama dan Santri (Formula Santri) resmi berdiri...

Purbaya Gebrak Skandal KPR Pemain di Tapera Diburu.
NasionalNASIONAL & POLITIK

Menteri Purbaya Gebrak Skandal KPR, Pemain di Tapera Diburu

JAKARTA, BisnisToday – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengguncang sektor perumahan...

Survei ISC Raport Merah Menteri Perumahan Terus Disorot
NasionalNASIONAL & POLITIK

Survei ISC, Jangan Remehkan Desakan Rakyat

JAKARTA, BisnisToday - Badai kritik kembali mengombang-ambing nama Menteri Perumahan dan Kawasan...

BPN Kota Palangka Raya: Sertifikat Elektronik Cegah Pemalsuan
NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Kota Palangka Raya: Sertifikat Elektronik Cegah Pemalsuan Dokumen

PALANGKA RAYA, BisnisToday - BPN Kota Palangka Raya kian gencar lakukan sosialisasi...