www.bisnistoday.co.id
Minggu , 6 Oktober 2024
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Kemendag Sita Produk Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp11 Miliar
Ekonomi & Bisnis

Kemendag Sita Produk Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp11 Miliar

Industri Baja
MENDAG Zulkifli Hasan
Social Media

BEKASI, Bisnistoday –Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pengamanan produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang atau seberat yang tak ber-SNI senilai Rp11 miliar di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Produsen baja siku sama kaki ini sudah diawasi sejak 12 September 2024 lalu.

“Produk yang diamankan mencapai 1.100 ton senilai Rp11 miliar. Produk kami amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi. Oleh karena itu, kami ambil tindakan administratif, setelah itu dimusnahkan. Pemerintah harus tegas untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Ekspose produk baja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Selain itu, pelaku usaha juga diduga melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Dalam aturan ini, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” jelas Rusmin Amin.

Rusmin menambahkan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pelaku usaha harus memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi, serta barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag berkomitmen melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tutur Rusmin.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Tol Trans Sumatera
Ekonomi & Bisnis

Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Rampung Lebih Cepat

JAKARTA, Bisnistoday - PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengungkapkan, Jalan Tol Bayung...

Duplikasi Jembatan
Ekonomi & Bisnis

Konstruksi Jembatan Liliba Kupang Ditargetkan Selesai November 2024

KUPANG, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai...

Pembangunan Jalan
Ekonomi & Bisnis

Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di Provinsi NTT

KUPANG, Bisnistoday - Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan dan perbaikan 27 ruas...

Benang Tekstil
Ekonomi & Bisnis

Bahan Serat Alam Asli Indonesia Menjadi Incaran Dunia

JAKARTA, Bisnistoday – Indonesia memiliki potensi besar dalam menghasilkan produk tekstil berkualitas...