www.bisnistoday.co.id
Jumat , 4 September 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Kemendag Sita Produk Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp11 Miliar
Ekonomi & Bisnis

Kemendag Sita Produk Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp11 Miliar

Industri Baja
MENDAG Zulkifli Hasan
Social Media

BEKASI, Bisnistoday –Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pengamanan produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang atau seberat yang tak ber-SNI senilai Rp11 miliar di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Produsen baja siku sama kaki ini sudah diawasi sejak 12 September 2024 lalu.

“Produk yang diamankan mencapai 1.100 ton senilai Rp11 miliar. Produk kami amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi. Oleh karena itu, kami ambil tindakan administratif, setelah itu dimusnahkan. Pemerintah harus tegas untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Ekspose produk baja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Selain itu, pelaku usaha juga diduga melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Dalam aturan ini, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” jelas Rusmin Amin.

Rusmin menambahkan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pelaku usaha harus memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi, serta barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag berkomitmen melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tutur Rusmin.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pabrikan BYD
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Pabrik BYD di Subang Tingkatkan Basis Manufaktur EV Dalam Negeri

JAKARTA, Bisnistoday- Seiring beroperasinya fasilitas produksi PT BYD Motor Indonesia di Subang,...

JP Morgan
Ekonomi & Bisnis

JP Morgan Indonesia : Fundamental Ekonomi Indonesia Stabil Topang Pertumbuhan Jangka Panjang

JAKARTA, Bisnistoday – JP Morgan Indonesia mempertemukan para investor kelembagaan global, pembuat...

Ekonomi & Bisnis

IAW Minta BEI dan OJK Siapkan Pengawasan Sebelum Akuisisi Saham BYAN

BANDUNG, Bisnistoday - Indonesian Audit Watch (IAW) meminta pemerintah dan regulator menyiapkan...

Travel Umrah
Ekonomi & Bisnis

Jannah Firdaus Raih Penghargaan PPIU of The Year di Anugerah Perjalanan Suci Indonesia 2026

JAKARTA, Bisnistoday -  Jannah Firdaus kembali mendapatkan penghargaan dalam industri perjalanan Umrah...