www.bisnistoday.co.id
Selasa , 20 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kemnaker Serap Aspirasi Revisi Aturan Pekerja
Nasional

Kemnaker Serap Aspirasi Revisi Aturan Pekerja

DIRJEN PHI, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta.
Social Media

MAKASSAR, Bisnistoday–Kementerian Ketenagakerjaan menyerap aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun, 2 aturan yang akan dilakukan revisi adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35), serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36).

“Di sinilah tempat bapak/ibu untuk bisa memberikan aspirasi serta masukan terhadap revisi PP 35 dan PP 36,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/8).

Dirjen Putri mengatakan, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (2/8).

Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dirjen Putri mengatakan, ada banyak cara bagi stakehokders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023. Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar,” katanya.

Indah Anggoro Putri berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik.

Ia pun menyatakan serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring. “Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi,” ujarnya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pemilihan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Bikin PWI Lampung Kian Solid

LAMPUNG, Bisnistoday.co.id - Kontestasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung memasuki babak penting....

Nasional

Wakaf Produktif untuk Kesehatan, Rumah Sakit di Kabupaten Bandung Direncanakan Dibangun di Soreang

BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Pemanfaatan wakaf produktif untuk sektor kesehatan menjadi salah satu...

Pesawat Lion Air
Nasional

Kemenhub Terus Pantau Dampak Karhutla, Gangguan Penerbangan Meluas hingga Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus memantau dampak...

Nasional

Abadikan 50 Karya Jurnalistik Terbaik, BCA Luncurkan Buku Literasi Keuangan 

JAKARTA, Bisnistoday.co.id– BCA Digital menggelar puncak penganugerahan bluPressAwards 2026 melalui peluncuran buku...