www.bisnistoday.co.id
Minggu , 16 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kemnaker Serap Aspirasi Revisi Aturan Pekerja
Nasional

Kemnaker Serap Aspirasi Revisi Aturan Pekerja

DIRJEN PHI, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta.
Social Media

MAKASSAR, Bisnistoday–Kementerian Ketenagakerjaan menyerap aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun, 2 aturan yang akan dilakukan revisi adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35), serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36).

“Di sinilah tempat bapak/ibu untuk bisa memberikan aspirasi serta masukan terhadap revisi PP 35 dan PP 36,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/8).

Dirjen Putri mengatakan, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (2/8).

Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dirjen Putri mengatakan, ada banyak cara bagi stakehokders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023. Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar,” katanya.

Indah Anggoro Putri berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik.

Ia pun menyatakan serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring. “Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi,” ujarnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Gempa NTT
Nasional

Infrastruktur Sumber Daya Air Rusak Akibat Gempat Besar di NTT Segera Diperbaiki

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus melakukan penanganan dan pemantauan...

Nasional

Gempa di Flores Utara M7,7

FLORES, Bisnistoday- Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelang pukul 06.00 WITA tadi...

Presiden Prabowo
Nasional

Presiden Prabowo Soroti Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kurang Optimal

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Prabowo Subianto menegaskan disiplin fiskal harus diterapkan hingga...

Darurat Kekeringan
Nasional

Mobil Tangki dan Sarpras Air Bersih Dikerahkan untuk Mengatasi Kekeringan di Sangihe

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengerahkan sarana dan prasarana tanggap...