www.bisnistoday.co.id
Selasa , 21 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kemnaker Serap Aspirasi Revisi Aturan Pekerja
Nasional

Kemnaker Serap Aspirasi Revisi Aturan Pekerja

DIRJEN PHI, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta.
Social Media

MAKASSAR, Bisnistoday–Kementerian Ketenagakerjaan menyerap aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun, 2 aturan yang akan dilakukan revisi adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35), serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36).

“Di sinilah tempat bapak/ibu untuk bisa memberikan aspirasi serta masukan terhadap revisi PP 35 dan PP 36,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/8).

Dirjen Putri mengatakan, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (2/8).

Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dirjen Putri mengatakan, ada banyak cara bagi stakehokders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023. Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar,” katanya.

Indah Anggoro Putri berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik.

Ia pun menyatakan serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring. “Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi,” ujarnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Wamenaker
Nasional

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja

JAMBI, Bisnitoday -  Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan kompetisi teknisi perangkat...

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Nabire
Nasional

Wapres Tinjau Pengembangan Bandara dan Pelabuhan Nabire untuk Tingkatkan Konektivitas Papua Tengah

NABIRE, Bisnistoday – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn.)...

RELAWAN
Nasional

Warganet Menunggu Bukti Hasil Kebijakan WFH ASN maupun MBG dan Penghematan Energi

JAKARTA, Binnistoday – Secara keseluruhan, menurut riset media monitoring yang dilakukan oleh...

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...