JAKARTA, Bisnistoday – LSP Hiptasi Multi Konstruksi menggelar pelatihan Asesor Kompetensi untuk bidang konstruksi. Pelatihan tahap I diikuti peserta sebanyak 24 orang dengan target hingga 312 orang asesor kompetensi.
“Hari ini ada 24 asesor kompetensi, mengikuti trainingdengan dua master asesor yakni Bapak Tatang dan Hayat. Ini untuk tahap I dan akan dilakukan untuk 13 kota lainnya untuk target selanjutnya,” ungkap Ketua LSP Hiptasi Multi Konstruksi, Ir. Purba Robert Sianipar, Ph.D, saat acara pelatihan Asesor Kompentensi Tahap I di Hotel Balairung, Jakarta, Senin (22/5). Sesuai rencana, pelatihan asesor kompetensi ini digelar antara 23-26 Mei 2023.
Sementara, Ketua Umum Hiptasi, Hengky Amino mengutarakan, pelatihan asesor kompentensi ini dengan berpedoman pada aturan BNSP. Peserta diikuti berbagai background pengalaman, seperti pengajar, konsultan pengawas, praktisi sipil. “Tahap pertama ini, lebih banyak diikuti para dosen, atau sekitar 40 persen pengajar,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, lanjut Hengky, berjalan dengan membentuk atau mencari format yang tepat. Dengan memahami kisi-kisinya, maka pelaksanaan asesor kompetensi selanjut diharapkan dapat berhasil lebih baik (smooth).”Pelatihan ini akan terus dibuka hingga akhir tahun, atau Desember nanti dengan target 312 peserta asesor seluruh Indonesia,” tuturnya.
Kebutuhan Sertipikasi
Ketua BNSP, Kunjung Masehat mengatakan, pekerja yang memiliki sertipikasi kompetensi di Indonesia hanya sekitar 15% dari total pekerja 8 juta bidang konstruksi. Sekarang fokus LSP masih untuk level ahli sedangkan untuk tenaga operator serta teknisi masih banyak yang belum tersertifikasi.
“Nantinya juga sistem sertipikat langsung terhubung dengan BKPM, sert Kementerian PUPR. Semua cetak dapat dilakukan secara digital, dengan logo Garuda dan belakang PUPR, sistem digital,” tuturnya. Pelaksanaan skema untuk 15 item masih sederhana. Nantinya dengan berjalanya kegiatan pelatihan asesor ini akan terus disempurnakan atau ditambah lebih banyak skema.
Pengurus V LPJK Prof. Manlian Simajuntak menuturkan, untuk para pekerja yang berada dibawah naungan badan usaha, sertipikasi pekerja menjadi tanggungjawab korporasi. Sedangkan, bagi pekerja yang juga membuka Pratik secara pribadi harus memiliki sertipikat keahlian.
“Namun kalau tenaga administrasi tidak perlu. Nah, bagi pengurus perusahan tentu seharusnya memiliki sertipikasi. Dan kami mendorong untuk itu. Karena ketika melakukan tender terkadang pengurus perusahaan ikut, dan kalau tidak punya sertikiasi gimana?”/







































