www.bisnistoday.co.id
Rabu , 14 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Luhut : Mall, Warteg, PKL Boleh Buka
NASIONAL & POLITIK

Luhut : Mall, Warteg, PKL Boleh Buka

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan dalam Press Conference di Jakarta, Kams (1/7)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah memutuhkan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV hingga 2 Agustus 2021. Meski demikian, sebanyak 33 kabupaten/kota mengalami penurunan derajat menjadi Level 3 di Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan untuk wilayah Level 3 pemerintah menerapkan kebijakan pusat perbelanjaan dan mal dapat dibuka secara terbatas.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan (pukul) 17.00 waktu setempat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, di wilayah tersebut pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diijinkankan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Pengaturan teknis terkait hal tersebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” tambah Luhut.

Berbeda dengan pusat perbelanjaan, jam operasional untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

“Boleh buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Namun waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah,” terang Luhut.

Luhut mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Instruksi (Inmendagri) untuk mengetur secara detail mengenai hal tersebut termasuk sanksi yang akan diberlakukan.

“Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan yaitu berpulang pada kita semua,” kata dia.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kementerian ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Uunk Din Parunggi Naik Jadi Kepala Biro Humas ATR BPN

JAKARTA, Bisnistoday – Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., mendapat amanah baru...

Kantah Kota Palangka Raya Perkuat Implementasi Kebijakan ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantah Palangka Raya Jalankan Kebijakan ATR BPN Terukur

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya memperkuat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Agrinas Palma Luncurkan Program Makan Bergizi dan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu

JAKARTA, Bisnistoday - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui program Tanggung Jawab...

PT Asuransi BRI Life
HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana di NTT

JAKARTA, Bisnistoday -  PT Asuransi BRI Life Tbk, menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada  masyarakat...