www.bisnistoday.co.id
Kamis , 14 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Luhut : Mall, Warteg, PKL Boleh Buka
NASIONAL & POLITIK

Luhut : Mall, Warteg, PKL Boleh Buka

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan dalam Press Conference di Jakarta, Kams (1/7)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah memutuhkan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV hingga 2 Agustus 2021. Meski demikian, sebanyak 33 kabupaten/kota mengalami penurunan derajat menjadi Level 3 di Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan untuk wilayah Level 3 pemerintah menerapkan kebijakan pusat perbelanjaan dan mal dapat dibuka secara terbatas.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan (pukul) 17.00 waktu setempat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, di wilayah tersebut pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diijinkankan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Pengaturan teknis terkait hal tersebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” tambah Luhut.

Berbeda dengan pusat perbelanjaan, jam operasional untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

“Boleh buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Namun waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah,” terang Luhut.

Luhut mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Instruksi (Inmendagri) untuk mengetur secara detail mengenai hal tersebut termasuk sanksi yang akan diberlakukan.

“Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan yaitu berpulang pada kita semua,” kata dia.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Nayla Marinlee Auramadina, Penggagas Braille AksaraJawa. (dok: Ikasada FIB UI)
HumanioraNASIONAL & POLITIK

Pemenuhan Akses Pendidikan Inklusif Melalui Braille Aksara Jawa

JAKARTA, Bisnistoday - Akses bahan bacaan, buku pedoman, maupun bahan ajar bagi...

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...