JAKARTA, Bisnistoday – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, tim penyidik KPK telah melakukan upaya jemput paksa dan penggeledahan kepada Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu di kediamannya.
“Benar hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” ujar Ali Fikri kepada media di Jakarta.
Menurutnya, KPK akan segera melakukan pengumumkan atas perkembangan hasil upaya paksa terhadap Mardani H Maming yang juga sebagai Bendhahara NU tersebut. “sekarang masih berlangsung, dan perkembanganya nanti disampaikan,” terang Ali.
Terkait kasus Mardani H Maming, tambah Ali, KPK telah melayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/7) lalu. Hanya saja, Mardani tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Dengan begitu, KPK menilai sikap tersangka tidak kooperatif.
Kasus Mardani H Maming, KPK sebenarnya telah memanggil sejak Kamis (14/7) lalu untuk menjalani pemeriksaan perdana. Tetapi, kuasa hukum Mardani meminta untuk penundaan pemeriksaan karena klienya masih mengajukan praperadilan di PN Jaksel.
“ Jadi tidak ada dasar hukum bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” tambah Ali Fikri./



















![Noni Madueke mencetak gol kemenangan untuk Arsenal di City Ground [AFP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/arsenal-680x533.jpg)

















