JAKARTA, Bisnistoday- Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan dasar aturan yang dipakai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas permintaan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 sekitar 7 persen sampai 10 persen.
“Soal besaran 7 persen atau berapa itu, itu mengacu pada aturan mana, dasarnya apa. Terus terang kami tidak tahu dasarnya apa,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers daring soal pengupahan di Jakarta, Selasa (2/11).
Penetapan UMK 2022 dipastikan akan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hariyadi menuturkan jika dilihat dari ketentuan yang mengatur besaran upah sebelum adanya kedua aturan tersebut, ada ketentuan soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. “Karena sudah ada UU Cipta Kerja dan PP 36/2021, tentu Permenaker 18/2020 itu tidak dipakai lagi,” katanya.
Hariyadi juga menjelaskan, jika mengacu pada aturan tersebut maka hasilnya tidak ada kenaikan upah. “Kami menguji, ada 64 komponen, untuk Jakarta saja, hasilnya KHLnya di bawah upah minimum. Tidak naik. Kita masukkan yang lain, wong inflasinya rendah, perekonomian juga malah ngedrop,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI yang juga Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah Apindo Adi Mahfudz, menjelaskan pihaknya telah melakukan survei perhitungan upah minimum berdasarkan KHL di empat pasar di Jakarta.
Berdasarkan uji petik di Pasar Senen, Pasar Koja, Pasar Cipinang, dan Pasar Sukapura, ditemukan bahwa rata-rata upah minimum berdasarkan 64 komponen KHL sebesar Rp3.646.919. “Ini bukan acuan atau dasar untuk menetapkan, ini cuma untuk menyeimbangkan data (KSPI) saja,” katanya.
Adi menyebut penetapan upah minimum akan diputuskan setelah data resmi dirilis BPS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, data yang digunakan dalam menghitung UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi tapi juga komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Jadikan Acuan
Hariyadi Sukamdani juga meminta kepala daerah, khususnya gubernur, untuk patuh menetapkan besaran upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripartit) telah sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Harapan kami, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati, hendaknya mengikuti PP 36/2021. Khususnya di sini para gubernur, karena gubernur yang mengeluarkan upah minimum provinsi,” kata Hariyadi./
















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)























