JAKARTA, Bisnistoday — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat regulasi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM)jalan tol di seluruh Indonesia.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (24/9), Dody menyebut SPM bukan sekadar aturan teknis, melainkan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat.
“Perubahan regulasi ini menekankan bahwa SPM adalah jaminan negara kepada rakyat bahwa satu rupiah yang dibayarkan di jalan tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman, dan adil,” ujar Dody
Kementerian PU saat ini tengah merampungkan rancangan Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol yang menyesuaikan dengan PP Nomor 23 Tahun 2024. Aturan baru itu ditargetkan selesai pada Desember 2025. Nantinya, beleid ini tak hanya memuat indikator pemenuhan SPM, tetapi juga sanksi administrasi dan standar tambahan, seperti ruang laktasi serta posko terpadu di rest area.
Selain regulasi, pemerintah juga memperkuat sistem pengawasan. Melalui Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025, diterapkan mekanisme pelaporan evaluasi berbasis aplikasi digital e-SPM.
“Aplikasi e-SPM ini menjadi media self-assessment harian sekaligus alat pemantauan perbaikan hasil pemeriksaan SPM,” terang Dody
Meski begitu, tantangan masih besar, terutama dari maraknya kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). Data 2024 menunjukkan, rata-rata 19,27% kendaraan non-Golongan I di ruas tol Jasa Marga terdeteksi kelebihan muatan, setara 3.074 kendaraan per hari. Kondisi serupa juga terjadi di Tol Trans Sumatera.
“Dampak utama kendaraan ODOL di jalan tol adalah mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, hingga memperburuk polusi udara,” kata Dody
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PU bersama BUJT memperluas penggunaan teknologi Weight in Motion (WIM). Selain itu, pemerintah tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) enam kementerian dan lembaga guna memperkuat penindakan pelanggaran ODOL berbasis digital.
Saat ini, panjang jalan tol operasional di Indonesia telah mencapai 3.111,28 kilometer yang terbentang di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Dody menegaskan, keberadaan tol bukan hanya urusan infrastruktur.
“Bagi kami, jalan tol bukan sekadar fisik, tapi simbol kehadiran negara. Jika standar pelayanan terjaga, maka rakyat akan merasakan bukan hanya konektivitas, melainkan juga kepercayaan kepada negara,”tutupnya./



































