JAKARTA, Bisnistoday- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta memitigasi tindak kegiatan ekonomi bawah tanah yang tidak tercatat atau shadow economy hingga kejahatan siber yang merusak stabilitas sistem keuangan.
“Kondisi yang mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan harus kita mitigasi seperti shadow economy, peningkatan kejahatan ekonomi, serta cyber crime, dan kejahatan lain yang memanfaatkan teknologi yang paling baru,” kata Presiden Joko Widodo dalam acara Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden Republik Indonesia Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Tahun 2021,secara virtual di Jakarta, Kamis (14/1).
Selain mengantisipasi munculnya tren-tren kejahatan baru di bidang ekonomi dan keuangan, Presiden meminta PPATK terus mengoptimalkan pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK juga harus terus mengawal pengisian posisi-posisi strategis di lembaga negara dengan aktif menelusuri rekam jejak calon pejabat publik, serta memastikan riwayat transaksi keuangan calon tersebut bersih.
“Tidak hanya menjadi world class financial intelligence unit, tetapi berkontribusi lebih besar untuk membantu program pemerintah serta memberantas tindak pidana korupsi yang semakin beragam dan semakin canggih,” ujarnya.
Upaya menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan harus dilakukan dengan kerja sama yang erat. Upaya itu juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional di 2021 ini.
Presiden menekankan bahwa pemerintah akan menyalurkan berbagai bantuan dan stimulus ekonomi dalam jumlah besar pada tahun ini.
“Sangat-sangat besar dan jenisnya juga beragam karena itu saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawal, ikut melakukan pengawasan melekat atas penyaluran bantuan sosial itu,” ujar Presiden.
Berkontribusi Rp9 Triliun
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyatakan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terkait tindak pidana di bidang perpajakan sepanjang 2020 telah berkontribusi Rp9 triliun bagi penerimaan negara.
Dian menyatakan keberhasilan itu merupakan hasil dari join operation tiga pihak yaitu PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak serta kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia,” katanya.
Dian menyatakan hal tersebut merupakan salah satu capaian positif yang mampu diraih oleh PPATK di tengah meningkatnya tantangan dan tuntutan stakeholder sekaligus pandemi COVID-19 yang mengubah mekanisme kerja secara drastis.
Tak hanya di bidang perpajakan, capaian PPATK pada 2020 juga termasuk terkait tindak pidana korupsi yang didominasi oleh kasus-kasus dengan melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN.
Modus utama tindak pidana korupsi yang mayoritas melibatkan pejabat pemerintahan itu adalah mengenai penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian PPATK juga telah menyampaikan 60 laporan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana narkotika kepada BNN dan Kepolisian RI sepanjang 2020 baik yang melibatkan sindikat dalam negeri maupun internasional.
Selanjutnya, PPATK turut memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana penipuan yang tidak hanya melibatkan sindikat dalam negeri namun juga internasional yaitu salah satunya bermodus Business Email Compromise.
“Ini melibatkan sindikat internasional sehingga menunjukkan perlunya dibangun kepercayaan yang kuat antar lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri guna pertukaran penanganan kasus yang cepat dan efektif,” katanya.
Terakhir, PPATK menemukan pola transaksi penggalangan dana melalui media sosial yang dilakukan oleh individu dan organisasi untuk mendukung aksi terorisme baik dalam dan di luar negeri.
“PPATK mencatat jumlah donasi yang siginifikan ke luar negeri yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme di Irak dan Suriah,” tegasnya. Selain itu, tambahnya, PPATK juga membantu dalam penelusuran dana organisasi yang dilarang oleh pemerintah./