www.bisnistoday.co.id
Kamis , 19 September 2024
Home EKONOMI UU Cipta Kerja Beri Perhatian Khusus kepada Koperasi dan UMKM
EKONOMI

UU Cipta Kerja Beri Perhatian Khusus kepada Koperasi dan UMKM

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor koperasi dan UMKM sebagai aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang segera disahkan dipastikan akan memberikan kemudahan, pelindungan, dan dioptimalkan dalam pelaksanaan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/2) mengatakan, pengaturan mengenai koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam aturan turunan atau RPP dari UU Cipta Kerja menjadi substansi yang cukup penting.

“Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus, sehingga diharapkan pelaku koperasi dan UMKM dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh,” katanya.

Ia mengatakan penyusunan RPP dalam hal pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM itu telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sejak Oktober 2020.

Pembahasannya juga melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, pelaku UMKM, gerakan koperasi, dunia pendidikan, serta dunia usaha.

Rancangan awal Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang telah selesai disusun tersebut, kemudian diuji publik pada 5 November 2020 untuk mengetahui sejauh mana tingkat penerimaan publik atas ketentuan yang telah diatur dalam RPP tersebut.

Uji publik juga sebagai sarana untuk menerima masukan dan saran yang lebih mendalam terhadap RPP.

Pada proses selanjutnya, RPP yang telah disempurnakan, kemudian pada 17-18 Desember 2020 disosialisasikan kepada pemerintah daerah, asosisasi, pelaku usaha UMKM, dan pelaku koperasi di beberapa daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Banten, dan DKI Jakarta.

Sosialisasi juga dimaksudkan untuk menerima masukan kembali dalam rangka penyempurnaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam RPP.

“Dalam RPP ini terdapat beberapa pengaturan bagi koperasi dan UMKM dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk menjalankan usahanya serta pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM agar dapat mengembangkan usahanya,” katanya.

Ketentuan tersebut di antaranya kemudahan dalam penyelenggaraan koperasi terkait dengan pelaksanaan rapat anggota secara daring serta pelaporan yang dilakukan secara elektronik maupun manual.

Dalam RPP juga diatur mengenai usaha koperasi yang dapat dilaksanakan sesuai prinsip syariah.

Terkait pelindungan koperasi, diatur pula mengenai bidang usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi serta pemulihan usaha dalam hal terdampak bencana.

Pengaturan lainnya mengenai koperasi adalah terkait pelaksanaan pemberdayaan koperasi di antaranya penetapan kebijakan pemberdayaan koperasi dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran dan keuangan.

Terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM, pada RPP ini telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM sehingga dapat sesuai dengan kondisi terkini.

“Perubahan kriteria UMKM saat ini perlu dilakukan, mengingat aturan mengenai kriteria UMKM belum mengalami perubahan selama 12 tahun. dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanakan,” ujar Arief.

Kemudahan lain bagi UMK yang diatur dalam RPP ini adalah perizinan berusaha. UMK nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan yakni untuk UMK yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perijinan tunggal yang terdiri dari perizinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia.

“Pengaturan perizinan usaha bagi UMK akan membawa terobosan yang cukup penting yaitu UMK tidak akan dikenakan biaya untuk mengurus perizinan berusaha dan pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin,” lanjutnya.

Sementara dalam hal pemberdayaan bagi UMKM, diatur mengenai penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha UMKM pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu UMK, fasilitasi HaKI, jaminan kredit program, pengalokasian 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah untuk UMK.

“Ada pula soal kemitraan dengan usaha besar, pemberian kemudahan dan insentif, penyediaan pembiayaan, penciptaan wirausaha baru melalui penyelenggaraan inkubasi, serta dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah,” kata Arif.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM itu disebutkannya juga telah diharmonisasi dan mengalami pembulatan serta pemantapan pada 15-21 Januari 2020 dengan Kementerian Hukum dan HAM serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Rancangan peraturan pemerintah yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan untuk kemudian pada 29 Januari 2021 telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diteruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara  agar dapat ditetapkan Presiden./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Batuk
EKONOMISport & Health

Tips Memilih Obat Batuk OTC yang Tepat: Panduan dari Dokter Spesialis

JAKARTA, Bisnistoday – Batuk adalah salah satu gejala paling umum yang membutuhkan perhatian, Umumnya disebabkan...

PLN Iconet
EKONOMI

Harmoni Bersama ICONNET Untuk Apresiasi Bagi Pelanggan Setia

JAMBI, Bisnistoday – Seiring Hari Pelanggan Nasional 2024, PLN Icon Plus melalui...

Barang PMI
EKONOMI

KDEI Taipei Sosialisasikan Kebijakan Barang Kiriman PMI

TAIPEI, Bisnistoday– Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) Taipei menggelar sosialisasi kebijakan barang...

Pelabuhan
EKONOMI

Wamendag Jerry Optimis Surplus Perdagangan Terjaga

JAKARTA, Bisnisnistoday-  Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga memberikan gambaran optimis mengenai masa...