www.bisnistoday.co.id
Rabu , 14 Mei 2025
Home EKONOMI Pemerintah Tak Tarik Fisik Sertifikat Tanah Milik Masyarakat
EKONOMI

Pemerintah Tak Tarik Fisik Sertifikat Tanah Milik Masyarakat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil memberi sertifikat gratis ke warga di Aula Kantor Bupati Kolaka Timur, di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (1/9/2020). Menteri ATR/BPN dalam kunjungannya menyerahkan 3.616 sertifikat tanah gratis bagi masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur serta meresmikan Kantor BPN Kendari yang baru. ANTARA FOTO/HumasBPNKendari/JJ/hp.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik fisik sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat.

Sofyan Djalil mengatakan hal tersebut menanggapi adanya kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.

“Banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini. BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2).

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.

Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman. Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital,” kata Sofyan.

Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Selain itu, sertifikat-el dinilai akan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB)./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Gedung BRIN di Jakarta.
EKONOMI

Peneliti BRIN Ungkap Teknologi LC- HRMS Mampu Deteksi Bahan Non-Halal

JAKARTA, Bisnistoday –Peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) menyatakan penggunaan perangkat...

EKONOMI

Festival Lebaran “Ngejotin” Jadi Magnet Warga Cipayung Jakarta Timur

JAKARTA, Bisnistoday - Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, kembali menghadirkan kemeriahan Festival Lebaran...

Kerjasama Jasa Marga dengan Vietnam tentang digitalisasi jalan tol./
EKONOMI

Jasamarga Tollroad Operator dan InMeeting Vietnam Sinergi Tingkatkan Digitalisasi Jalan Tol

JAKARTA, Bisnistoday - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), salah satu anak perusahaan...

Menteri Nusron
EKONOMI

Menteri Nusron Ungkap Potensi Tanah di Sulteng Untuk Diberdayakan Masyarakat

PALU, Bisnistoday- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...