www.bisnistoday.co.id
Senin , 5 Oktober 2026
Home EKONOMI Skenario Putusan WTO Tentang RED II Komoditas Sawit
EKONOMISektor Riil

Skenario Putusan WTO Tentang RED II Komoditas Sawit

DIALOG INDEF : Ekonom Senior INDEF Prof. Bustanul Arifin menanggapi skenario Putusan WTO Tentang RED II Komoditas Sawit. di Jakarta, Selasa (1/11).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang diadopsi pada tangggal 11 Desember 2018 oleh Uni Eropa tengah menjadi perhatian dari Pemerintah Indonesia atas dampaknya terhadap industri minyak kelapa sawit nasional.

Pembatasan penggunaan CPO ke Uni Eropa, yang merupakan importir minyak kelapa sawit Indonesia terbesar ke-3 setelah Tiongkok dan India, dikhawatirkan dapat menurunkan nilai ekspor minyak sawit. Maka dari itu, pemerintah Indonesia telah melayangkan gugatan terhadap Uni Eropa melalui proses Dispute Settlement WTO DS-593 yang kini tengah berlangsung.

Beberapa alternatif penyelesaian sengketa di WTO, antara lain: melakukan banding, kedua tidak banding atau pilihan ketiga Mutually Agreed Solutions.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Senior INDEF Prof. Bustanul Arifin menjelaskan beberapa negara pihak ketiga yang mendukung Indonesia pada gugatan DS-593, antara lain; Guatemala, Costa Rica, Thailand, Argentina, Colombia dan Malaysia. Selanjutnya, pada tanggal 12 Nov 2020 Panel Sengketa sudah dibentuk. Saat ini, Indonesia sedang menunggu laporan panel yang akan di rilis di akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023.

Diketahui, bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 Uni Eropa menerbitkan Kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang membatasi penggunaan biofuel dari kelapa sawit, karena dianggap bagian dari indirect land-use change (ILUC) dan deforestasi, yang meningkatkan emisi gas rumah kaca.

Di tahun berikutnya, pada tanggal 9 Desember 2019, Indonesia mendaftarkan gugatan kepada Dispute Settlement Body (DSB) WTO karena menganggap tindakan Uni Eropa yang diskriminatif dan tidak sejalan dengan prinsip perdagangan yang adil dan terbuka. 

Sementara, Natan Kambuno, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementrian Perdagangan menjelaskan bahwa fokus gugatan Pemerintah RI terhadap RED II adalah, pertama, ketentuan High ILUC Risk Cap, kedua, Phase Out atau permberhentian pembelian generasi pertama biofuel berbahan baku kelapa sawit di tahun 2030, 

Begitupun ketiga, aturan 7% limitation yaitu batas 7% dari jumlah biofuel berbasis tanaman yang dapat dihitung oleh negara-negara anggota sebagai bagian dari target 2020 untuk energi terbarukan. 

Prof. Bustanul Arifin, Ekonom Senior INDEF menjelaskan jika putusan DSB WTO mengabulkan gugatan Indonesia, maka akan hal ini dapat menjadi insentif pada produksi biodiesel karena pangsa Uni Eropa yang besar. Jika putusan DSB WTO menolak gugatan Indonesia, maka Indonesia perlu naik banding dan menguatkan diplomasi ekonomi. Namun, terlepas dari hasil putusan sidang WTO, perang dagang kelapa sawit Indonesia versus Uni Eropa dinilai akan terus berlanjut.

Skenario Putusan WTO

Natan Kambuno, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementrian Perdagangan menyatakan bahwa terdapat beberapa alternatif penyelesaian sengketa di WTO, antara lain: (1) Banding, (2) Tidak banding, atau (3) Mutually Agreed Solutions. 

Jika hasil panel report WTO menguntungkan indonesia, maka terdapat tiga skenario: (1) Tidak banding (dimana UE mengimplementasi putusan panel atau UE tidak patuh, maka ada kemungkinan retaliasi terhadap Indonesia), (2) Banding melalui arbitrase ad hoc, atau mutually agreed solution (MAS). 

Sebaliknya, jika hasil panel WTO tidak menguntungkan Indonesia, maka juga terdapat tiga skenario: (1) Banding melalui arbitrase ad hoc, mutually agreed solution (MAS), atau tidak banding. Kalau Indonesia kalah dalam sidang tersebut, maka pasar ekspor Indonesia akan terancam.

Implikasi Putusan WTO

Khalil Hegarty, Policy Director dari Article Three menyatakan bahwa motivasi terbesar dari kebijakan keberlansungan UE adalah memberi dukungan politik terhadap investasi dalam tumbuhan biofuel di wilayahnya. Indonesia memiliki keunggulan dalam aspek biaya dibandingkan UE dan AS, kehingga biofuel Indonesia menjadi target kebijakan. 

Sehingga, terdapat motivasi politik yang besar dari kebijakan ini untuk mendukung industri biofuel UE, dan konsistensi perdagangan menjadi prioritas yang rendah bagi mereka. Selain RED II yang menjadi isu dalam DS-593, UE akan terus mengerahkan instrumen perdagangan lainnya terhadap biodiesel. Namun di lain sisi, terdapat kemungkinan bahwa UE dapat mengundur kebijakan ini sebagai akibat dari krisis ekonomi dan energi yang tengah berlangsung.

Sementara, Edy Yusuf, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa keputusan WTO terhadap kasus ini merupakan penting bagi pembangunan sektor kelapa sawit. Ekspor CPO ke UE tahun 2021 tercatat sebesar 5 juta ton. Kebijakan RED II yang mengklasifikasi CPO sebagai high ILUC risk menjadi kecenderungan diskriminatif atas sawit Indonesia dan mengurangi volume ekspor ke UE.

Rino Afrino, Sekretaris Jenderal DPP APKASINDO menjelaskan bahwa telah terjadi penurunan ekspor biodiesel dari tahun ke tahun, dari 114.5 juta euro di tahun 2021 menjadi 101.2 juta euro pada Mei 2022. Dalam paparannya, harga TBS petani sawit anjlok ketika ada larangan ekspor, dan hal ini menjadi perhatian atas dampaknya terhadap produktivitas dan kesejahteraan petani.

Beberapa Rekomendasi 

Fithra Faisal, Direktur The Next Policy menyampaikan perlunya diversifikasi ekonomi, dengan kata lain untuk fokus ke komoditas lainnya selain kelapa sawit. Selain itu, Pemerintah RI juga sebaiknya menggencarkan ekspor minyak kelapa sawit ke negara-negara alternatif selain UE, seperti Afrika Selatan atau Britania Raya. Selain itu, hilrisasi kelapa sawit juga dapat menjadi kunci untuk permasalahan tersebut.

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, membenarkan bahwa Pemerintah RI perlu memanfaatkan negara-negara Eropa non-UE. Namun, diperlukan komitmen untuk masuk ke pasarnya secara serius. Selain itu, Pemerintah RI juga baiknya mendorong pendekatan dan menjaga hubungan baik antara pemain besar kelapa sawit dan minyak nabati sehingga mendapat win-win­ solution.

Khalil Hegarty, Policy Director dari Article Three menambahkan bahwa Pemerintah RI sebaiknya menjelaskan secara lebih dalam konsekuensi dari pembatasan ekspor Indonesia. Selain itu, Pemerintah RI juga sebaiknya terus menekan UE melalui forum seperti IEU-CEPA, ASEAN-EU, dan G20.

Rino Afrino, Sekretaris Jenderal DPP APKASINDO perlunya Pemerintah RI untuk memperkuat kerjasama di bidang sawit dengan UE dan di optimalkan peruntukan, fasilitas, dan ruang lingkupnya. Selain itu, juga diperlukan perluasan pasar ekspor melalui promosi dan diplomasi. 

Lalu, juga perlu adanya optimalisasi serapan CPO dalam negeri. Produktivitas perkebunan dan hilirisasi juga menjadi prioritas penting. Terakhir, diperlukannya percepatan ISPO yang dapat menunjukkan komitmen industri kelapa sawit Indonesia terhadap prinsip keberlanjutan./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pameran China Expo
Sektor Riil

Promosi Terpadu di CAEXPO 2026 Tiongkok Catat Potensi Transaksi Rp2,03 Triliun

NANING, Bisnistoday.co.id - Paviliun Indonesia berhasil mencatatkan potensi transaksi hingga USD 113,88...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

JAKARTA, Bisnistoday - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan...

F1 Asia Indonesia
EKONOMI

Wujudkan Kolaborasi Industri Mamin, Food Ingredients Asia Indonesia 2026 Sukses Digelar di Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Food Ingredients Asia Indonesia 2026 telah sukses diselenggarakan di...

Perkuat Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat, PTPN IV PalmCo gelar aksi donor darah. (Dok:PTPN)
Sektor Riil

Perkuat Kepedulian pada Masyarakat, PTPN IV PalmCo Gelar Aksi Donor Darah

JAKARTA, Bisnistoday – Dalam rangka memperingati Hari Palang Merah Indonesia (PMI), karyawan...