www.bisnistoday.co.id
Senin , 20 Mei 2024
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Tak Siap Hadirkan Saksi di Kasus Wanprestasi, Bank Bukopin Dinilai Hambat Persidangan
Hukum

Tak Siap Hadirkan Saksi di Kasus Wanprestasi, Bank Bukopin Dinilai Hambat Persidangan

Sidang kasus wanpretasi Bank KB Bukopin
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Sidang lanjutan kasus perbuatan melawan hukum atau wanpretasi yang dilakukan Bank KB Bukopin terhadap penggugat PT NKLI senilai Rp13 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Pada sidang perdata yang beragendakan keterangan saksi pihak tergugat, yakni Bank KB Bukopin majelis hakim memutuskan persidangan ditunda karena tidak adanya saksi dari pihak tergugat.

Terkait hal itu, PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) selaku penggugat merasa kecewa. Sebab, hal itu membuat sidang menjadi berlarut-larut.

“Tentu saja kita kecewa ya, karena kita berharapnya pemeriksaan saksi bisa dilaksanakan hari ini. Saya pikir kita langsung bertanya-tanya ya, kenapa ini?,” kata kuasa hukum penggugat, Irwan Saleh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Tidak hadirnya saksi dari pihak tergugat, membuat persidangan kembali ditunda hingga dua pekan ke depan, yakni tanggal 21 Mei 2024. Hal ini dinilai kuasa hukum PT NKLI sebagai upaya menghambat jalannya persidangan, sebab akan memakan waktu lebih lama lagi.

“Sekali lagi misalnya tanggal 21 tidak jadi lagi, mungkin habis kesempatan untuk saksi. Kalau menurut proses sidang yang sudah terjadi selama ini, ya jelas menghambat proses persidangan karena seharusnya bisa dilakukan dengan cepat,”terang Irwan.

Sementara itu, pihak Bank KB Bukopin enggan memberikan komentar usai persidangan. Pihak tergugat maupun kuasa hukumnya menolak memberika komentar terkait hasil persidangan.

“Tidak ada komentar ya,” ucap pihak tergugat seraya meninggalkan PN Jaksel.

Kasus ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya (TMJ) yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI. Dalam hal ini, PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI.

PT NKLI dinyatakan sebagai pemenang lelang saham PT TMJ dan telah melunasi pembayaran pembelian saham PT TMJ, akan tetapi PT NKLI tidak dapat mengubah susunan pengurus perusahaan PT TMJ karena ternyata baru diketahui kemudian saham yang dijual Bank Bukopin tersebut merupakan saham yang bermasalah.

Merasa dirugikan, PT NKLI kemudian menggugat PT Bank KB Bukopin untuk diminta membayar kerugian materil sebesar USD 59.967.000 atau sekitar Rp 941.293.003.950,- dan Rp 156.860.000.000,-. Selain itu PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 12.192.823.960.000,- sehingga total kerugian yang dituntut PT NKLI terhadap PT Bank KB Bukopin sebesar ± 13 Trilirun.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Happy Anniversary Bisnistoday.co.id

SOROTAN BISNISTODAY

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Bos KAI Disomasi Warga Citra Lake Sawangan Terkait Audit Dana IPL

JAKARTA, Bisnistoday - Tim Warga Mandiri (TWM), selaku perwakilan sejumlah warga di...

Hukum

Polisi Sigap Tangani Pratik Ilegal Minyak Cong, Masyarakat: Harus Rutin Patroli

PALEMBANG, Bisnistoday – Setelah mendapat banyak laporan dari masyarakat dan juga banyaknya...

Hukum

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri Sampai Turun Tangan Bantu Polda Jabar

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Jawa Barat (Jabar) belum juga menemukan tiga orang...

Gedung DPRD
Hukum

KPK Mesti Selidiki Pembelian Baju Dinas DPRD DKI Jakarta

JAKARTA, Bisnistoday - Pada akhir tahun 2023 antara rentang waktu dari bulan...