JAKARTA, Bisnistoday- PT Waskita Karya (Persero) Tbk menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung RI, yang menetapkan Dirut PT Waskita Karya Tbk, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka atas kasus penyimpangan penggunakan penggunaan dana perbankan
“Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang,” dalam keterangan Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Jakarta, Sabtu (29/4).
Terkait hal tersebut, manajemen PT Waskita Karya Tbk mengutarakan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.
“Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” dalam keteranganya.
Ditahan Rutan Kejakgung
Seperti diketahui Direktorat Penyidikan Jawa agung Muda Bidang Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah menetapkan Dirut PT Waskita Karya Tbk, Destiawan Seowarjono sebagai tersanka, pada Kamis (27/4) kemarin.
Dirut Waskita Karya ini disangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasiltias pembiyaan beberapa perbankan yang dilaksanakan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung per 28 April 2023 kemarin. Dirut Wastkita ini ditahan awal perkara ditetapkan hingga 17 Mei 2023 mendatang atau selama 20 hari kedepan. Tersangka diduga tutur berperan dalam memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supplay Chain Financing dengan memakai dokumen palsu./




