www.bisnistoday.co.id
Selasa , 4 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK RUU TPKS Tidak Bertentangan dengan Hukum Agama
NASIONAL & POLITIK

RUU TPKS Tidak Bertentangan dengan Hukum Agama

Anggota Badan Legislatif DPR RI, Nur Fadlilah pada suatu kesempatan di Jakarta, kemarin.
Social Media

JAKARTA,Bisnistoday- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nur Nadlifah menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak bertentangan dengan hukum agama yang ada di Indonesia.

“Mari semua pihak meyakinkan bersama-sama bahwa RUU TPKS ini sama sekali tidak bertentangan dengan hukum agama yang ada di negara kita,” ujar Nur Nadlifah.

Nur Nadlifah mengemukakan hal itu ketika tampil sebagai narasumber seminar nasional bertajuk Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah yang disiarkan langsung di kanal YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Sebaliknya, lanjut ia, RUU TPKS merupakan implementasi dari beberapa aturan agama, khususnya terkait dengan pemaksaan berhubungan seksual terhadap istri dalam kondisi tertentu, seperti sedang nifas dan haid.

Begitu pula, terkait dengan berhubungan seksual di luar pernikahan, Nur Nadlifah menekankan pengesahan RUU TPKS bukan berarti aturan itu akan melegalkan perbuatan-perbuatan seksual di luar pernikahan.

Ketiadaan aturan tentang tindakan seksual atas dasar suka sama suka di dalam RUU TPKS, kata dia, tidak menjadikan hal itu diperbolehkan di mata hukum.

Negara Indonesia yang berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, lanjut dia, telah menjadi tuntunan utama bagi bangsa untuk menghindari perilaku seks bebas.

“Ajaran agama mana pun di Indonesia ini tidak ada yang membolehkan hubungan seks bebas dan hubungan sesama jenis. Itu sudah menjadi patokan meskipun tidak diatur dalam RUU ini,” katanya.

Tindakan meluruskan kekeliruan opini yang disampaikan anggota Badan Legislasi DPR RI itu juga tidak terlepas dari temuan fakta di lapangan yang menghambat pengesahan RUU TPKS, yaitu kesepakatan yang belum utuh.

“Sesungguhnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS ini. Akan tetapi, realitas di lapangan memang masih belum terjadi kesepakatan yang utuh,” kata Nur Nadlifah.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menguatkan urgensi RUU TPKS karena dorongan dari mereka dapat memberikan energi dan warna dalam pengesahan kebijakan tersebut.


Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Fahri Hamzah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Bahas Transformasi Kota Bersama Sultan DIY

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...

Wamen ATR/BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

JAKARTA, Bisnistoday  - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Bahlil Sentil Menteri Perumahan maruara sirait prabowo hipmi
NasionalNASIONAL & POLITIK

Canda Bahlil Colek Kinerja Perumahan di Depan Prabowo

LAMPUNG, BisnisToday - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil...

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional_Baku Menjadi Alarm Dunia
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional

Jakarta, BisnisToday - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah,...