www.bisnistoday.co.id
Senin , 28 September 2026
Home EKONOMI Guru Besar Hukum UI: Kendali FIR Belum Berada di Indonesia
EKONOMI

Guru Besar Hukum UI: Kendali FIR Belum Berada di Indonesia

FIR NATUNA: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana berpendapat tenga perjanjian Pengelolaan Wilayah Udara antara Indonesia dan Singapura di Natuna.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai, klaim Pemerintah terkait penandatanganan kesepakatan pengambilalihan kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di Natuna dari Singapura  sulit diketahui kebenarannya sebelum secara cermat Perjanjian Penyesuaian FIR dipelajari.

“Saat ini perjanjian tersebut belum dapat diakses oleh publik,” kata Hikmahanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (26/1).

Menurut dia, bila saatnya perjanjian ini hendak disahkan oleh DPR maka publik akan mendapat akses. Namun bila merujuk pada siaran pers Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia.

Setidaknya, menurut Hikmahanto, ada tiga alasan untuk ini. Pertama, siaran pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura. “Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan,” tambahnya.

Kedua, menurut media Singapura, seperti channelnewsasia, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. Repotnya jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara.

Hal itu, lanjutnya, berarti pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR diatas Kepulauan Riau.

“Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian,” ujarnya.

Memang konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan, namun pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR diatas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura.

FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidak-mampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya.

Bagi Indonesia muncul sejumlah pertanyaan atas Perjanjian Penyesuaian FIR, antara lain, apakah hingga saat ini Indonesia belum dapat mengelola FIR diatas Kepulauan Riau?. “Apakah butuh 25 tahun lagi untuk akhirnya bisa? Ataukah 25 tahun tersebut mungkin tidak mencukupi sehingga perlu untuk diperpanjang lagi?,” tandas Hikmahanto.

Lalu, lanjutnya, menjadi pertanyaan dimanakah kehormatan (dignity) Indonesia sebagai negara besar bila tidak mampu mengelola FIR diatas wilayah kedaulatannya dan menjamin keselamatan penerbangan berbagai pesawat udara.

“Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR diatas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno Hatta?,” ungkapnya.

Berbagai pertanyaan tersebut, kata Hikmahanto, yang mungkin akan ditanyakan oleh Komisi 1 DPR saat Perjanjian Penyesuaian FIR dibahas untuk pengesahan.

Ia mengatakan, muatan pokok Perjanjian FIR adalah: penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia – Singapura sesuai hukum internasional; dan kerja sama penyediaan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR masing-masing negara.

Tujuan paling strategis adalah terjaminnya kepastian, keamanan, keselamatan, dan efektifitas pelayanan Jasa Penerbangan pada wilayah informasi penerbangan kedua negara yang menjadi tanggung jawab bersama.

Bagi Indonesia, kata Hikmahanto, penyesuaian batas FIR ini juga memiliki makna strategis karena penyesuaian batas FIR Singapura dari batas yang ditetapkan ICAO tahun 1973 ke batas FIR sesuai perjanjian ini turut menunjukan penghormatan Indonesia dan Singapura kepada UNCLOS dan menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Sesuai Amanat UU

Juru Bicara Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi mengatakan, kerja sama Indonesia dan Indonesia terkait FIR tidak ada kaitannya dengan kemampuan Indonesia. Indonesia sangat siap dan mampu menyelenggarakan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR yang batasnya telah disepakati.

“Sekali lagi pendelegasian pelayanan jasa penerbangan lebih lebih terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan,” tegasnya.

Dia mengatakan, Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan kepada Singapura untuk menjaga keselamatan dan efektifitas pelayanan penerbangan yang masuk dan keluar dari Changi Airport dan melalui FIR Indonesia.

Melalui skema dalam perjanjian tersebut, Indonesia mendelegasikan Pelayanan Jasa Penerbangan secara terbatas (di zona dan ketinggian tertentu kepada otoritas Singapura). “Hal ini agar pengawas lalu lintas udara di Singapura, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura di ketinggian tertentu,” pungkasnya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

F1 Asia Indonesia
EKONOMI

Wujudkan Kolaborasi Industri Mamin, Food Ingredients Asia Indonesia 2026 Sukses Digelar di Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Food Ingredients Asia Indonesia 2026 telah sukses diselenggarakan di...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KDKMP Akan Menjadi Agen dan Distributor Barang Bersubsidi

JAKARTA, Bisnistoday –Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi simpul distribusi barang...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KemenUMKM Andalkan Lembaga Inkubator Bangun Ekosistem Kewirausahaan

SURABAYA, Bisnistoday–Kementerian UMKM mengandalkan lembaga inkubator sebagai ujung tombak memperkuat ekosistem kewirausahaan...

EKONOMI

Kejar Kemandirian Fiskal, Pemkot Bandung Targetkan PAD Tembus 60 Persen Pendapatan Daerah

BANDUNG, Bisnistoday - Pemerintah Kota Bandung menargetkan peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi...