www.bisnistoday.co.id
Minggu , 4 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Berbagai Masukan Penyusunan RUU Sisdiknas Terus Bergulir
NASIONAL & POLITIK

Berbagai Masukan Penyusunan RUU Sisdiknas Terus Bergulir

RUU SISDIKNAS : Pelajar tengah membaca buku mata pelajaran di rumahnya, belum lama ini. Kemendikbudristek tengah menyiapkan RUU Sisdiknas serta meminta berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Kemendikbudristek tengah menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional. RUU tentang sistem pendidikan nasional ini diarahkan sebagai pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Terdapat lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang sesiao UU No.12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Terkait hal tersebut, Kemendikbudristek telah merangkul berbagai pihak sejak awal. Keterlibatan publik dirancang sebagai wujud keterbukaan informasi, dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian aspirasi dan umpan balik yang konstruktif. 

Sejumlah Forum Group Discussion (FGD) dihadirkan dalam rangka mencapai tahapan perundangan dengan benar. Para pemangku kepentingan juga  memberikan masukan terhadap rancangan peraturan tersebut. Seperti yang diungkapkan Hadi Shubhan, akademisi Universitas Airlangga mengapresiasi RUU Sisdiknas pada agenda pra uji publik. Dia menyatakan, “UU ini menggabungkan tiga undang-undang. Ini bagus sekali agar tidak terjadi kesenjangan dalam memahami peraturan terkait pendidikan.”

Sementara, Bayu Dwi Anggono, akademisi Universitas Jember menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas berupaya menyatukan dan menyederhanakan beberapa pengaturan terkait pendidikan nasional dalam beberapa UU yang telah ada menjadi satu UU. Ini merupakan suatu politik hukum yang telah sesuai dengan maksud dari Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. 

“Dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara jelas diamanatkan bahwa kewajiban pemerintah dalam mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,” jelas Bayu. 

Bayu menambahkan bahwa frasa “diatur dengan undang-undang” dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 ini artinya menghendaki hanya ada satu UU tentang sistem pendidikan nasional yang di dalamnya meliputi pengaturan mengenai pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. 

Adapun pengaturan lebih lanjut perihal masing-masing tingkatan pendidikan tadi dapat diatur dengan peraturan di bawah UU yaitu melalui peraturan pemerintah. “Dengan demikian UU Sistem Pendidikan Nasional akan menjadi UU induk dan rujukan bagi beberapa peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan di berbagai tingkatan,” tambah Bayu.

Penggabungan Tiga UU

Abdul Malik, anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) berharap dengan penggabungan 3 UU ke dalam UU Sisdiknas ini, pengaturan pendidikan menjadi lebih koheren dan konsisten. Ia kemudian menyatakan, “Bukti-bukti empirik dan rujukan-rujukan secara internasional memiliki arah yang selaras dengan semangat penyederhanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada RUU ini.”

Agenda pra uji publik menurut Abdul Malik merupakan sebuah langkah yang baik dari Kemendikbudristek untuk menjembatani pengambil kebijakan pendidikan dengan para pemangku kepentingan yang lebih luas. 

“Saya menyambut dengan sangat baik, secara umum sangat positif respon saya terhadap naskah akademik yang telah disusun dengan baik maupun draft RUU nya. Kita bermimpi untuk memiliki UU yang komprehensif seperti UU ini”, jelas Abdul Malik.

Fitriani Ahlan Sjarif, akademisi Universitas Indonesia menyebutkan bahwa naskah akademik RUU ini sudah mempertimbangkan UU yang terkait. Fitriani kemudian mengapresiasi, “RUU ini memuat substansi yang cukup ideal, mencoba memasukan jangkauan pengaturan untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih komprehensif. Pihak yang menjadi addresat (orang yang diatur) dalam RUU mencakup pihak-pihak yang tepat dan sesuai dengan jangkauan pengaturan.”

Budi “Bukik” Setiawan dari Yayasan Guru Belajar (YGB) mengapresiasi terobosan Kemendikbudristek yang mengintegrasikan 3 UU. “Bagi kami praktisi lintas jenjang suka kebingungan, mana aturan yang harus diacu. Integrasi 3 UU dalam RUU Sisdiknas ini bisa memudahkan kami para praktisi. Saya juga bahagia bagaimana organisasi profesi diatur dalam RUU ini. RUU ini memberikan kemerdekaan pada guru untuk berserikat,” jelas Bukik.

Sementara itu, Hadi Shubhan, akademisi Universitas Airlangga mengapresiasi kebijakan yang mendorong perguruan tinggi agar berbadan hukum (PTNBH). “Perguruan tinggi harus berbadan hukum itu sangat tepat sekali. Tetapi, perguruan tinggi perlu diberikan ruang, tidak langsung menjadi PTNBH,” jelasnya.

Keterlibatan Masyarakat

Sebagai langkah selanjutnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan, Kemendikbudristek akan mensintesis dan memformulasikan berbagai masukan yang sudah diterima baik tertulis maupun lisan. 

“Formulasi dan sintesis berbagai umpan balik dan masukan dari para pemangku kepentingan tersebut menjadi bahan penyempurnaan berkelanjutan terhadap naskah akademik dan rancangan undang-undang. Kemendikbudristek sangat mengapresiasi semua umpan balik, aspirasi, dan masukan yang sangat berharga dari para pemangku kepentingan,” terangnya. 

Seiring dengan penyempurnaan rancangan undang-undang, Kemendikbudristek akan memperluas keterlibatan publik. Selain uji publik lebih lanjut yang akan mengundang perwakilan akademisi, ahli-ahli pendidikan, ahli-ahli hukum, peneliti, organisasi keilmuan dan mitra pendidikan, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya, Kemendikbudristek juga akan memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk dapat memberikan umpan balik/aspirasi dan masukan secara tertulis. 

“Kami berharap, seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung upaya penataan ulang sistem pendidikan nasional ke arah yang lebih baik, salah satunya melalui pembentukan RUU Sisdiknas ini,” tutur Anindito./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kementerian ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Uunk Din Parunggi Naik Jadi Kepala Biro Humas ATR BPN

JAKARTA, Bisnistoday – Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., mendapat amanah baru...

Kantah Kota Palangka Raya Perkuat Implementasi Kebijakan ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantah Palangka Raya Jalankan Kebijakan ATR BPN Terukur

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya memperkuat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Agrinas Palma Luncurkan Program Makan Bergizi dan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu

JAKARTA, Bisnistoday - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui program Tanggung Jawab...

PT Asuransi BRI Life
HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana di NTT

JAKARTA, Bisnistoday -  PT Asuransi BRI Life Tbk, menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada  masyarakat...