www.bisnistoday.co.id
Jumat , 25 September 2026
Home METRO Kilas Metro KRL Bogor-Jakarta Kota Tertabrak Mobil di Depok
Kilas MetroMETRO

KRL Bogor-Jakarta Kota Tertabrak Mobil di Depok

KECELAKAAN KRL JABOTABEK : Rangkaian KRL Jabotabek tertabrak oleh mobil di kawasan Citayam, Depok Jawa Barat, Rabu (20/4).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor – Jakarta Kota pada Rabu (20/4), PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

KRL KA 1077 (Bogor – Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam – Depok pada pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal. 

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas Joni.

Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan  Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutur Joni.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wartawan Hilang
Kilas Metro

KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

SERANG, Bisnistoday – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten...

Mal Ciputra
Kilas Metro

Mal Ciputra Perkuat Ruang Peran Publik Melalui Donor Darah Peduli Kasih

JAKARTA, Bisnistoday - Sebanyak empat kali dalam setahun, mal Ciputra Jakarta kembali...

Kilas Metro

Polisi Perkirakan Demo di DPR Hari Ini Diikuti 500 Orang

JAKARTA - Polda Metro Jaya memperkirakan sekitar 500 orang akan mengikuti aksi...

Pistol Revolver
Kilas Metro

Temuan 995 Senjata dan Dugaan Sabu di Sekolah Jaksel Gegerkan Publik

JAKARTA, Bisnistoday – Temuan ratusan senjata beserta dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu...