JAKARTA, Bisnistoday – Manajemen PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM) menegaskan, terhadap penyerapan obligasi konversi senilai Rp6,4 Triliun gojek oleh anak usahanya yakni PT Telkomsel bukan merupakan transaksi afiliatasi.
“Investasi Telkomsel kepada Gojek bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42) antara Telkomsel dan Gojek,” dalam keterangan manajemen TLKM. Penegasan itu merupakan jawaban manajemen TLKM atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diunggah, Selasa (24/5).
Sebagai alasan utama adalah tidak terdapat kesamaan satu atau lebih anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris antara Perseroan atau Telkomsel dengan Gojek.
Demikian pula, Telkomsel dan Gojek bukan merupakan perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang sama. Sebab, perseroan selaku induk perusahaan Telkomsel dalam hal ini dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia dan Gojek tidak dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia./






































