www.bisnistoday.co.id
Selasa , 29 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Kawali Dukung Tindak Tegas Pelanggar dan Perusak Lingkungan
NASIONAL & POLITIK

Kawali Dukung Tindak Tegas Pelanggar dan Perusak Lingkungan

PELESTARIAN LINGKUNGAN : Logo Kawali Indonesia Lestari, di Jakarta, kemarin. Kawal mendesak pemerintah hentikan kerusakan terumbu karang di Karimun Jawa.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Komunitas pegiat lingkungan yang tergabung dalam Kawali Indonesia Lestari mendukung upaya Pemprov Sumsel dalam menegakkan aturan bagi pelestarian lingkungan.  Terkait hal ini, Tim DPW Kawali Sumsel mendapati perusahaan PT. Bara Alam Utama (BAU) dan PT. Sriwijaya Bara Priharum (SBP) melakukan pemindahan alur sungai tanpa izin, serta membuat sungai tercemar dan menjadi sangat keruh. 

“Tim Kawali Sumsel melakukan aksi terkait kasus tersebut dengan membawa sampel air sungai yang tercemar ke kantor Gubernur Sumatera Selatan, dan mendapat respon baik,” ungkap Fatmata Juliansyah, Manager Advokasi dan Kampanye Kawali Nasional dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (25/5).

Sementara, lanjut Fatmata, dalam menjaga sungai dari kerusakan terdapat kebijakan yang mengatur tentang sungai pada PP No. 38/2011 dan PP No. 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang mana di dalamnya juga mengatur terkait perubahan alur sungai yang harus dilakukan dengan memiliki izin, dan berbagai prosedur yang harus dipenuhi.

Terkait hal ini, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan siap mengawal kasus ini dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Kawali mengapresiasi terkait tindakan pemerintah tersebut dalam melaksanakan fungsi pengawasannya untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Gubernur Sumsel, perusahaan yang melakukan perubahan arus sungai tersebut bertindak secara illegal dengan tidak memiliki izin, yang artinya juga tidak melindungi dan memelihara fungsi sungai dengan baik, serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan pada sungai, serta menimbulkan kerugian pada masyarakat sekitar yang terkena dampaknya. 

“Hal tersebut mengharuskan perusahaan untuk wajib melakukan pemulihan lingkungan, dan mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat. Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan sanksi,” tegasnya dalam keterangan Kawali.

Diketahui, kualitas sungai sangat mempengaruhi kualitas komponen biotik dan abiotik dalam ekosistemnya, sehingga keseluruhannya menjadi saling berkaitan. Artinya apabila terjadi kerusakan pada sungai, maka dampaknya akan mempengaruhi makhluk hidup yang ada di dalamnya, dan apabila demikian maka pada akhirnya juga akan berdampak kepada kehidupan dan kegiatan manusia khusunya yang hidup di sekitar sungai.

“Maka karenanya setiap orang baik individu, ataupun industri dan perusahaan wajib untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta tentunya tidak terlepas dari peran pemerintah baik dalam kebijakan dan fungsi pengawasannya,” tambah Fatmata./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kementerian ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Uunk Din Parunggi Naik Jadi Kepala Biro Humas ATR BPN

JAKARTA, Bisnistoday – Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., mendapat amanah baru...

Kantah Kota Palangka Raya Perkuat Implementasi Kebijakan ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantah Palangka Raya Jalankan Kebijakan ATR BPN Terukur

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya memperkuat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Agrinas Palma Luncurkan Program Makan Bergizi dan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu

JAKARTA, Bisnistoday - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui program Tanggung Jawab...

PT Asuransi BRI Life
HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana di NTT

JAKARTA, Bisnistoday -  PT Asuransi BRI Life Tbk, menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada  masyarakat...