Jebakan Batman bisa diartikan sebagai suatu kondisi dimana, secara sembrono atau tak sadar terperangkap pada suatu situasi atau keadaan yang kita lakukan sendiri. Seharusnya hal itu dapat dicegah atau dihindari seandainya bersikap lebih waspada.
Terkait hal tersebut, penting diperhatikan tentang proses penganggaran Provinsi DKI Jakarta. Pasca pelantikan Heru Budi Hartono (17/10) menjadi Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, sampai saat ini Jakarta masih belum punya Raperda Perubahan APBD (APBD-P) Tahun 2022.
Sebelumnya saat masih menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan telah menyampaikan surat permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk membahas APBD-P Tahun 2022.
Surat dengan nomor 552/UD.00.02 tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 ini dibuat oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 27 September 2022.
Surat tersebut diterima DPRD DKI Jakarta pada waktu yang sama, yaitu tanggal 27 September 2022. Kemudian Dewan bersama jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta menyepakati penjadwalan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.
Dewan telah meyakini Raperda Perubahan APBD akan tuntas. Direncanakan pengkajian Raperda Perubahan APBD DKI 2022 dilakukan secara marathon pada 20-22 Oktober ini. Lalu rencanya persetujuan Raperda Perubahan APBD DKI 2022, melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD bersama TAPD akan digelar pada 23 Oktober 2022.
Sepintas semua tampak normal dan tak bermasalah. Sayapun juga terjebak mendukung rencana pembahas perubahan Raperda APBD 2022 ini. Secara spontan, terpikir masih ada waktu hingga tanggal 30 Oktober 2022. Bahkan kami mendorong Dewan juga memberi kesempatan Pj Heru dilibatkan untuk melakukan koreksi atas rencana perubahan APBD Tahun 2022 tersebut.
Akan tetapi setelah diteliti kembali, rupanya pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022 sudah tak bisa lagi dijalankan. Batas waktunya sudah habis, lantaran hanya sampai pada akhir bulan September, yakni tanggal 30 September 2022.
Ketentuan ini, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Uraian aturan ini dapat dilihat pada pasal 179 ayat (1) PP No 12 Tahun 2019 tersebut diatas. Selain itu juga dapat dilihat pada Lampiran Permendagri No 27 Tahun 2021 tersebut, yakni pada halaman 288. Dijelaskan dalam aturan ini, bahwa bila Perubahan APBD tak ada, maka dianggap tak ada Perubahan APBD atau bisa mengunakan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan Peraturan Kepala Daerah.
Jadi sebaiknya, disarankan kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan DPRD DKI Jakarta agar segera menghentikan pembahasan perubahan APBD Tahun 2022. Lalu umumkan kepada masyarakat bahwa perubahan APBD tahun 2022 tak ada atau dengan mengunakan Peraturan Kepala Daerah.
Apabila Pj Gubernur Heru dan DPRD DKI Jakarta masih terus melakukan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022, maka dapat terperangkap jebakan Batman?.
Artinya apa yang dilakukan itu adalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu produk hukumnya juga rawan digugat di pengadilan.
Alasan untuk menghentikan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022 sangat mudah. Sampaikan saja kepada masyarakat bahwa DPRD DKI Jakarta tak punya cukup waktu untuk membahas Perubahan APBD Tahun 2022 hanya dalam waktu 3(tiga) hari saja.
Artinya, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir, yakni tanggal 30 September 2022. Sedangkan surat Gubernur Anies Baswedan baru disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta pada tanggal 27 September 2022.
Oleh : Sugiyanto, Pengamat Kebijakan Publik Kota Jakarta



















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)




















