JAKARTA, Bisnistoday – PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang waktu operasional sampai pukul 24.00 WIB yang berlaku mulai Selasa (15/11). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhilal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/11).
Rendi mengatakan, penyesuaian jadwal operasi dari sebelumnya hingga pukul 23.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta disesuaikan,” kata Rendi.
Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
Penyesuaian operasional MRT setelah terbitnya instruksi berlaku untuk Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 sampai pukul 24.00 WIB dan Sabtu -Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai 24.00 WIB.
Jarak waktu keberangkatan antar kereta ;Weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk sedangkan weekend (akhir pekan)/hari libur : Tiap 10 menit flat.
Sehubungan dengan masih adanya pandemi COVID-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau pengguna jasa untuk wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
“Seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun,” katanya./Ant






































