www.bisnistoday.co.id
Rabu , 4 November 2026
Home EKONOMI Suku Bunga Mekaar 8 Persen Resmi Berlaku
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Suku Bunga Mekaar 8 Persen Resmi Berlaku

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Skema Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) antara Kementerian UMKM bersama PT Permodalan Nasional Madani (Persero), di Jakarta, Rabu (4/11).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Skema Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).

Suku bunga pembiayaan yang dikenal melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) ditetapkan 8 persen flat per tahun. Untuk menjamin keberlanjutan program, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi bunga KPPS sebesar Rp2,62 triliun pada tahu anggaran 2026, dengan penyerapan yang disesuaikan berdasarkan kapasitas penyaluran.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan KPPS dirancang untuk mewujudkan perekonomian nasional yang inklusif dengan menyasar perempuan prasejahtera, baik yang telah menjalankan usaha maupun yang baru akan merintis usaha mikro.

“Ide ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo. Tujuannya untuk membuka akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera. Melalui skema ini, pembiayaan usaha menjadi semakin terjangkau karena mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (4/11).

Menteri Maman menekankan pentingnya pemberdayaan dan pendampingan berkala agar nasabah mampu menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Lembaga penyalur diwajibkan memberikan pendampingan melalui kunjungan minimal sekali dalam dua minggu, edukasi pengelolaan keuangan, pelatihan kapasitas usaha, serta pemantauan perkembangan usaha.

Sementara itu, Direktur Utama PNM Kindaris menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud sinergi pemerintah dan lembaga pembiayaan dalam membuka kesempatan ekonomi yang semakin inklusif bagi masyarakat.

PNM menargetkan penyaluran KPPS kepada 1,7 juta nasabah hingga akhir 2026. Target tersebut menjadi bagian dari kontribusi PNM dalam mendukung agenda pemerintah memperluas inklusi keuangan sekaligus membuka kesempatan ekonomi bagi perempuan prasejahtera.

Setelah penandatanganan PKP, PNM akan segera menyampaikan dokumen kerja sama kepada Kementerian Keuangan sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses host-to-host dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Melalui tahapan tersebut, PNM menyatakan kesiapan melaksanakan KPPS mulai 9 November 2026 atau memasuki pekan kedua November 2026.

Adapun kriteria dan persyaratan penerima KPPS mengacu pada pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera. Ketentuan tersebut diharapkan memastikan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Aktifitas Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan.
Ekonomi & Bisnis

Hingga September 2026, Kemendag Catat Tren Positif Perdagangan Luar Negeri  

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Indonesia kembali mencatatkan surplus neraca perdagangan pada September 2026...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pembahasan RUU Perkoperasian Capai 80 Persen, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

JAKARTA, Bisnistoday – Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) Ahmad Zabadi menyampaikan pembahasan Rancangan...

Menperin
Ekonomi & Bisnis

Prospek Industri Sedang Baik, Menperin Sarmuji Minta Kadin Manfaatkan Momentum

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai prospek industri nasional sedang...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Suku Bunga Mekaar Turun Jadi 8 Persen Pertengahan November, Pemerintah Anggarkan Subsidi Rp2,6 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday.co.id — Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan penurunan suku bunga Kredit...