www.bisnistoday.co.id
Kamis , 25 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Mahfud MD: Kita Tak Boleh Tersandera oleh Kasus Masa Lalu
NasionalNASIONAL & POLITIK

Mahfud MD: Kita Tak Boleh Tersandera oleh Kasus Masa Lalu

Social Media

SURABAYA, Bisnistoday-.Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengunjungi Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Selasa, 27/12. Mahfud melakukan dialog tentang keberadaan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di sana.

“Saya bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) bertemu dan berdialog dengan para kyai NU dan PBNU. Bertindak sebagai shahibul bait KH Miftachul Akhyar, Rais Syuriah PBNU di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya,”kata Mahfud.

Hadir pula Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen, Saifullah Yusuf. Katib Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori, Wakil Rais Syuriah KH Anwar Iskandar, dan Mustasyar KH Anwar Manshur juga hadir d tengah para kyai yang datang dari Surabaya & berbagai daerah di Jatim.

“Terima kasih atas kehadiran para kyai dan masayikh.”

Dalam pertemuan itu, Mahfud menjelaskan mengapa Tim PPHAM ini dibentuk & apa saja yang diharapkan pada tim yang bertugas berdasarkan Keputusan Perpres No 17 tahun 2022 ini.

Tim Pelaksana yang diketuai Prof Makarim Wibisono ini telah bertemu & berdialog dengan para korban pelanggaran HAM berat, pendamping korban, para pakar, pihak gereja, MUI, Muhammadiyah, dan telah mengunjungi seluruh lokasi pelanggaran HAM.

“Kali ini tim berdialog dengan para kyai NU & pengurus PBNU terutama untuk menjelaskan soal pemulihan korban Tragedi tahun1965.”

Mahfud menjelaskan dirinya selalu Ketua Tim Pengarah menyampaikan bahwa pemerintah berpandangan harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat. Tim ini bekerja atas nama bangsa & untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu. Selain itu, pengakuan & upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban.

“Saya tegaskan pula bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan dan itu tugas penegak hukum. Sementara menunggu upaya yudisial, tim non-yudisial ini bekerja untuk memulihkan hak hak korban berkaitan rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, pendidikan & hal-hal lain untuk kepentingan korban & keluarga.”

“Terima kasih respon positif & masukan2 dari @PBNU & para kyai bahwa kita tidak boleh tersandera oleh kasus-kasus masa lalu & tetap menjaga integrasi bangsa.”

Selain Prof Makarim, hadir para anggota Tim PPHAM lainnya seperti Komaruddin Hidayat, Ifdhal Kasim, Harkristuti Harkrisnowo, Kiki Syahnakri, Zaenal Arifin Mochtar, Suparman Marzuki, dll.

Setelah ini, tim akan menyempurnakan hasil kerja & rekomendasi, kemudian segera melaporkan ke Presiden pada awal tahun 2023.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wamen BPN
Nasional

Pengamanan Aset, Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, Bisnistoday  - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo memberikan penghargaan kepada...

PLN ICON
Nasional

PLN Icon Plus SBU Sumbagsel Edukasi Lingkungan bagi Anak-anak Panti Asuhan Nurul Huda

PALEMBANG, Bisnistoday - PLN Icon Plus SBU Sumbagsel menyelenggarakan kegiatan edukasi lingkungan...

Sertipikat Elektronik
Nasional

Warga Kab.Bogor Merasa Aman Dengan Sertipikat Elektronik

BOGOR, Bisnistoday - Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai...

Menteri PU
Nasional

Ancaman El Nino, Menteri PU Siapkan Pasokan Air untuk Pangan Nasional

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi...