www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 26 September 2026
Home HEADLINE NEWS Target Bauran EBET Meleset, Pengamat: UU EBET Harus Segera Disahkan Kunci Komitmen NZE 2060
HEADLINE NEWS

Target Bauran EBET Meleset, Pengamat: UU EBET Harus Segera Disahkan Kunci Komitmen NZE 2060

Energi Geothermal
Wilayah kerja Pertamina Geothermal sedang beroperasi untuk produksi energi kelistrikan, di Lampung, belum lama ini. (Foto : B today)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Pengamat Kelistrikan dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai komitmen pemerintah Indonesia dalam melaksanakan transisi energi dengan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 tidak akan mudah direalisasikan.Pasalnya, porsi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dalam bauran energi nasional masih jauh di bawah target. Kebijakan Energi Nasional (KEN) menargetkan porsi EBET dalam bauran energi tahun 2025 sebesar 23 persen, namun realisasinya baru mencapai 15,75 persen.

“Komitmen transisi energi akan sulit direalisasikan jika payung hukum pengelolaan dan penguasaan EBET sebagai fondasi struktural jangka panjang belum tersedia,” ujar Komaidi dalam keterangannya, Sabtu (26/9).

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini masih berproses di DPR menjadi sangat penting untuk segera disahkan.”UU EBET penting untuk menjadi payung hukum tertinggi untuk melegitimasi dan memperluas ekosistem transisi energi secara permanen. UU EBET penting untuk mengunci komitmen transisi energi dan memberikan kepastian hukum lintas pemerintahan,” tegasnya.

Perpres 112/2022 Progresif Tapi RentanSebagai solusi sementara sebelum tersedianya payung hukum tertinggi, pemerintah tercatat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Berdasarkan substansinya, Komaidi menilai regulasi tersebut cukup progresif dan berhasil membongkar beberapa hambatan investasi EBET nasional.Namun, regulasi tersebut memiliki keterbatasan yang sangat fundamental.

“Regulasi tersebut memiliki keterbatasan karena hanya dapat berfungsi sebagai SOP komersial, mengatur tarif, dan tata cara pengadaan. Dari aspek politik, Perpres tersebut sangat rentan terhadap perubahan rezim,” jelasnya.

Hal itu karena Harga Patokan Tertinggi (HPT) EBET yang saat ini sudah cukup menarik, dapat direvisi oleh pemerintahan selanjutnya hanya dengan tanda tangan presiden.”Tanpa UU EBET, ekosistem transisi energi kita hanya berdiri di atas aturan yang mudah dibongkar pasang. Investor butuh kepastian jangka panjang, bukan sekadar insentif sesaat,” papar Komaidi./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

GEDUNG BEI
HEADLINE NEWS

IHSG Berpeluang Rebound, Stabilitas Rupiah dan Arus Asing Menentukan

JAKARTA, Bisnistoday – Keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-Rate di level 5,75%...

Budi Santoso
HEADLINE NEWS

Produk UMKM Didorong Masuk ke Tokopedia dan Tiktok Shop

SOLO, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Tokopedia dan Tiktok Shop untuk...

Bank Indonesia diperkirakan pertahankan BI Rate./
HEADLINE NEWS

Ekonom Perkirakan BI Rate Masih Logis Bertahan dilevel 5,75%

JAKARTA, Bisnistoday – Di tengah tekanan nilai tukar Rupiah yang menembus Rp...

HEADLINE NEWS

Sebanyak 117 Korban Belum Diketemukan,  Kemenhub Tingkatkan Operasi SAR Virgo Transport 8

BANJARMASIN, Bisnistoday– Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mendukung pelaksanaan...