www.bisnistoday.co.id
Selasa , 6 Oktober 2026
Home HEADLINE NEWS Target Bauran EBET Meleset, Pengamat: UU EBET Harus Segera Disahkan Kunci Komitmen NZE 2060
HEADLINE NEWS

Target Bauran EBET Meleset, Pengamat: UU EBET Harus Segera Disahkan Kunci Komitmen NZE 2060

Energi Geothermal
Wilayah kerja Pertamina Geothermal sedang beroperasi untuk produksi energi kelistrikan, di Lampung, belum lama ini. (Foto : B today)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Pengamat Kelistrikan dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai komitmen pemerintah Indonesia dalam melaksanakan transisi energi dengan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 tidak akan mudah direalisasikan.Pasalnya, porsi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dalam bauran energi nasional masih jauh di bawah target. Kebijakan Energi Nasional (KEN) menargetkan porsi EBET dalam bauran energi tahun 2025 sebesar 23 persen, namun realisasinya baru mencapai 15,75 persen.

“Komitmen transisi energi akan sulit direalisasikan jika payung hukum pengelolaan dan penguasaan EBET sebagai fondasi struktural jangka panjang belum tersedia,” ujar Komaidi dalam keterangannya, Sabtu (26/9).

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini masih berproses di DPR menjadi sangat penting untuk segera disahkan.”UU EBET penting untuk menjadi payung hukum tertinggi untuk melegitimasi dan memperluas ekosistem transisi energi secara permanen. UU EBET penting untuk mengunci komitmen transisi energi dan memberikan kepastian hukum lintas pemerintahan,” tegasnya.

Perpres 112/2022 Progresif Tapi RentanSebagai solusi sementara sebelum tersedianya payung hukum tertinggi, pemerintah tercatat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Berdasarkan substansinya, Komaidi menilai regulasi tersebut cukup progresif dan berhasil membongkar beberapa hambatan investasi EBET nasional.Namun, regulasi tersebut memiliki keterbatasan yang sangat fundamental.

“Regulasi tersebut memiliki keterbatasan karena hanya dapat berfungsi sebagai SOP komersial, mengatur tarif, dan tata cara pengadaan. Dari aspek politik, Perpres tersebut sangat rentan terhadap perubahan rezim,” jelasnya.

Hal itu karena Harga Patokan Tertinggi (HPT) EBET yang saat ini sudah cukup menarik, dapat direvisi oleh pemerintahan selanjutnya hanya dengan tanda tangan presiden.”Tanpa UU EBET, ekosistem transisi energi kita hanya berdiri di atas aturan yang mudah dibongkar pasang. Investor butuh kepastian jangka panjang, bukan sekadar insentif sesaat,” papar Komaidi./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

FIFA Asean 2026
HEADLINE NEWSSport & Health

Drama Adu Penalti di SUGBK, Timnas Indonesia Resmi Rengkuh Trofi FIFA ASEAN Cup 2026

JAKARTA, Bisnistoday.co.id  – Tim Nasional (Timnas) Indonesia berhasil mencetak sejarah baru dengan...

HUT TNI
HEADLINE NEWS

Presiden Prabowo Pimpin HUT ke-81 TNI di Cilangkap: “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Ulang...

PELABUHAN PRIOK
HEADLINE NEWS

Surplus Dagang Meroket Tembus USD 3,6 Miliar di Agustus 2026

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kabar baik datang dari neraca perdagangan Indonesia. Setelah sempat...

emasku
HEADLINE NEWS

Harga Ekspor dan Harga Referensi Emas Periode I Oktober 2026 Turun

JAKARTA, Binsistoday.co.id – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan...