www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 31 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Sidang Tol MBZ : Eks Kepala BPJT Ungkap Pembahasan Rapat Terbatas untuk Menggunakan Produksi Baja Lokal
Hukum

Sidang Tol MBZ : Eks Kepala BPJT Ungkap Pembahasan Rapat Terbatas untuk Menggunakan Produksi Baja Lokal

Tol MBZ
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, (25/6).

Sidang kali ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, salah satunya yakni Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Periode 2015-2019 Herry Trisaputra Zuna. Herry menerangkan bahwa spesifikasi material baja disebutkan dalam dokumen lelang investasi yang diterbitkan oleh panitia pengadaan lelang.

“Selain itu, perubahan material dari beton menjadi baja menjadi pembahasan dalam rapat terbatas (ratas) kabinet yang meminta untuk menggunakan produksi dalam negeri, termasuk dalam pemanfaatan baja. Seingat kami waktu itu PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar baja dalam negeri tadi dapat dimanfaatkan,” ujar Herry.

Herry juga menjelaskan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Tahun 2015 yang merekomendasikan penggunaan baja untuk jembatan bentang panjang. Tol MBZ sendiri menurut Herry termasuk ke dalam kriteria jembatan bentang panjang yang terdapat di perkotaan.

Sementara saksi lain dalam persidangan menghadirkan Biswanto, eks Direktur Teknik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) yang dalam keterangannya kepada awak media disela persidangan menyampaikan bahwa proyek pembangunan Tol MBZ bukan merupakan proyek APBN melainkan proyek investasi.

“Menurut saya proyek ini bukan proyek APBN tapi proyek investasi dimana pemerintah memberikan konsesi selama 45 tahun, bukan memberikan dana kepada badan usaha, ini murni bisnis investasi,” ungkapnya.

Terkait perubahan material, Biswanto juga menyebut tidak ada hal yang salah atau tidak ada kejahatan yang dilakukan. Hal tersebut lumrah dalam proses KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Penyerahan-Aset-Sitaan-Kejari-Indramayu.
Hukum

LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan secara resmi uang hasil...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...

Presiden Prabowo
Hukum

JPPI Soroti Dua Putusan MK soal Pendidikan yang Belum Tuntas di Era Prabowo

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau...

Gedung KPK/ant
Hukum

OTT KPK di BNPB: Sorotan terhadap Integritas Tata Kelola Penanggulangan Bencana

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan...