JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, daya saing industri ke depan tidak lagi hanya ditentukan oleh kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga terkait proses produksinya. Pelaku usaha dalam rantai pasok semakin membutuhkan informasi mengenai praktik keberlanjutan dari para mitranya. Pada saat yang sama, berbagai lembaga pembiayaan juga semakin mengembangkan instrumen yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam penyaluran pembiayaan.
“Artinya, daya saing industri ke depan tidak hanya ditentukan oleh apa yang kita produksi, tetapi juga bagaimana kita memproduksinya. Transformasi menuju industri yang berkelanjutan menjadi semakin penting bagi IKM Indonesia,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8).
Menperin menyampaikan, IKM memiliki peran strategis dalam ekosistem industri nasional. Jumlah IKM diperkirakan mencapai 4,45 juta unit usaha atau berkontribusi sebesar 99,79 persen dari total unit usaha industri di Indonesia.
“Besarnya skala IKM menunjukkan bahwa transformasi industri nasional menuju industri yang berkelanjutan tidak akan lengkap tanpa melibatkan IKM sebagai bagian utama dari proses tersebut,” ujar Agus.
Oleh karena itu, Kemenperin berupaya meningkatkan pemahaman dan kemampuan IKM dalam menjalankan praktik industri berkelanjutan. Salah satunya melalui pemahaman terhadap kerangka Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Taksonomi tersebut menjadi panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia pada tahun 2060.
Menurut Menperin, pemahaman terhadap TKBI menjadi penting bagi IKM untuk mempersiapkan usahanya menghadapi perkembangan ekosistem pembiayaan, rantai pasok, dan pasar yang semakin memberikan perhatian terhadap aspek keberlanjutan.
“Dalam penerapannya, prinsip tersebut perlu diterjemahkan ke dalam aktivitas nyata, antara lain melalui efisiensi energi dan sumber daya, pengelolaan material dan limbah, penggunaan bahan yang lebih berkelanjutan, penguatan tata kelola, serta pencatatan dan dokumentasi praktik hijau,” tutur Agus.
Siapkan Buku Pedoman
Guna mendukung pemahaman dan penerapan praktik industri berkelanjutan tersebut, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) telah menyusun Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau dan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau memberikan gambaran mengenai arah, kerangka, dan tahapan pelaksanaan program. Sementara itu, Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau memberikan panduan mengenai berbagai aktivitas hijau yang dapat diterapkan IKM sesuai dengan karakteristik dan kemampuan usahanya.
“Kami ingin memastikan bahwa pemahaman mengenai keberlanjutan tidak berhenti pada konsep, tetapi dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata di tingkat usaha,” tegas Reni./







































