www.bisnistoday.co.id
Kamis , 22 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Surat Eka Hospital 2022 Bocor, Diduga Skenario Singkirkan Pemegang Saham Minoritas
Hukum

Surat Eka Hospital 2022 Bocor, Diduga Skenario Singkirkan Pemegang Saham Minoritas

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Sengketa kepemilikan dua rumah sakit di Jakarta Utara memasuki babak baru. Sebuah surat terkait transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family tahun 2022 beredar dan menghebohkan publik.

Surat yang diduga ditandatangani Direksi PT Pelita Reliance International Hospital (Eka Hospital Group) itu muncul di tengah sengketa hukum antara pemegang saham minoritas dengan pemegang saham mayoritas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dua rumah sakit tersebut kini telah berganti nama menjadi Eka Hospital Pluit (dulunya RSIA Family) dan Eka Hospital PIK (dulunya RSIA Grand Family). Rumah sakit ini awalnya didirikan oleh sejumlah dokter sebagai wadah kerja sama sekaligus bekal pensiun.

Sengketa bermula saat pemegang saham besar, Jonny Herman dan Ardion Herman, menjual saham mereka kepada PT Dua Bersaudara Bahagia. Transaksi itu dipersoalkan karena diduga melanggar hak pre-emptive para pemegang saham minoritas yang rata-rata hanya memiliki 0,5% hingga 2% saham.

Kuasa hukum pemegang saham minoritas Andry Tangkilisan, R. Primaditya Wirasandi, menilai surat yang beredar menjadi bukti adanya perencanaan matang.

“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas dari dua rumah sakit tersebut untuk diambil alih oleh raksasa Eka Hospital,” kata R. Primaditya Wirasandi, Senior Partner sekaligus Deputy Managing Partners dari Lucas SH & Partnert melalui keterangan resminya, Rabu (22/10).

Menurut Primaditya, surat itu ditandatangani oleh Rina Setiawati selaku Direktur PT Pelita Reliance International Hospital dan Kosim Sutiono selaku Komisaris. Isinya memuat komitmen perusahaan untuk mempertahankan kesepakatan jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.

Kejanggalannya, saham yang disebut dalam surat masih berstatus sengketa di pengadilan saat itu.

“Transaksi tetap dipertahankan meskipun terdapat persoalan hukum terkait pelanggaran hak pre-emptive,” jelasnya.

Primaditya menduga surat tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026 lalu.

Langgar 3 Putusan PK MA

Yang lebih serius, pelaksanaan RUPST dan RUPSLB itu diduga menabrak tiga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga putusan itu adalah Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada tahun 2020 tidak sah dan memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi semula.

Putusan itu, kata Primaditya, sudah disampaikan kepada pimpinan rapat yakni Rina Setiawati, namun tidak dihiraukan.

“Kami telah meminta Ditjen AHU Kemenkum RI untuk memblokir segala perubahan akta yang dimohonkan pihak yang tidak berhak, dan mengembalikan hak-hak pemegang saham minoritas sesuai Putusan PK MA,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski sudah menang di tingkat PK, kepengurusan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera yang kini dikuasai Eka Hospital tetap berjalan tanpa memulihkan hak kliennya.

Eka Hospital Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak Eka Hospital belum memberikan penjelasan substansial.

Head of Corporate Communication Eka Hospital, Nathalie Saacke, saat dikonfirmasi hanya menyebut persoalan masih dibahas internal.

“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” ujarnya singkat.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Penyerahan-Aset-Sitaan-Kejari-Indramayu.
Hukum

LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan secara resmi uang hasil...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...

Presiden Prabowo
Hukum

JPPI Soroti Dua Putusan MK soal Pendidikan yang Belum Tuntas di Era Prabowo

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau...

Gedung KPK/ant
Hukum

OTT KPK di BNPB: Sorotan terhadap Integritas Tata Kelola Penanggulangan Bencana

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan...