www.bisnistoday.co.id
Senin , 26 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional BPN Kota Depok: Persoalan Achmadi Bisa dengan Mediasi
NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Kota Depok: Persoalan Achmadi Bisa dengan Mediasi

BPN Kota Depok audensi dengan achmadi dan memberikan solusi yakni mediasi
BPN Kota Depok menggelar audensi dengan Achmadi dan pihak terkait menyangkut persoalan pertanahan.
Social Media

DEPOK, Bisnistoday – BPN Kota Depok menanggapi persoalan Achmadi dalam audensi.

Hal ini berawal dari seorang warga Depok bernama Achmadi yang tengah menghadapi sengketa hukum.

Problemnya, terkait lelang tanah miliknya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Tanah tersebut sebelumnya dijadikan agunan untuk fasilitas kredit di BPR Olympindo Sejahtera. Namun, karena gagal memenuhi kewajibannya, tanah itu dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Achmadi dalam audensi dengan BPN Kota Depok mengaku dirugikan atas eksekusi lelang tersebut dan merasa tidak diberi kesempatan untuk melunasi kreditnya. Merespons hal ini, Achmadi mengajukan audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Depok.

Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara mengatakan dalam audiensi yang dilakukan, pihaknya menawarkan opsi mediasi sebagai alternatif penyelesaian di luar jalur pengadilan.

“Kami telah menyampaikan beberapa opsi penyelesaian, termasuk mediasi antar pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik tanpa melalui proses hukum yang berkepanjangan,” ungkap Galang, Kamis 19 Desember 2024.

Eksekusi Lelang dan Keberatan Achmadi

Kasus ini bermula ketika Achmadi gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar agunan yang diajukannya ke BPR Olympindo Sejahtera.

Kegagalan ini memicu pelaksanaan lelang oleh KPKNL Bogor. Achmadi mengklaim bahwa proses lelang tersebut tidak memberikan keadilan dan kesempatan yang cukup baginya untuk melunasi kredit.

Dalam upaya menyelesaikan sengketa ini, BPN menegaskan komitmennya untuk memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami mendukung penyelesaian yang seimbang dan mengutamakan kepentingan bersama. Mediasi adalah salah satu langkah yang kami dorong untuk menghindari konflik lebih lanjut,” jelas Galang Rambu Sukmara.

Putusan Pengadilan Dinanti

Bahwa terhadap permasalahan ini Achmadi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan Register Nomor 136/Pdt.G/2024/PN.Dpk.

“Saat ini sedang dalam tahap sidang pembuktian, dan BPN Kota Depok menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” lanjut Galang.

Dengan kasus yang masih berlangsung di pengadilan, BPN Kota Depok menyatakan akan menghormati proses hukum dan putusan yang dikeluarkan.

“Tentu saja kami berharap langkah mediasi dapat kembali dipertimbangkan untuk menyelesaikan masalah secara damai,” pungkas Galang Rambu Sukmara.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Nasional

Menteri PU Tinjau Pembangunan Tol Semarang – Demak, Ditargetkan Selesai Tahun 2027

SEMARANG, Bisnistoday.co.id– Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo meninjau langsung proyek pembangunan...

Nasional

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Selamat

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyampaikan bahwa...

Perbaikan Jalan
Nasional

Menteri PU Janjikan Proyek Jalan Labuan Bajo – Maumere Sepanjang 472 Km Tuntas Akhir 2028

MANGGARAI BARAT, Bisnistoday.co.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Jalan...

Menaker
Nasional

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja Terdampak PHK

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak...