JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup DPP Partai Gelora, Rully Syumanda, menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia sebenarnya bisa diselesaikan hingga zero burning (nol kebakaran) jika ada ketegasan dalam penegakan hukum dan kejelasan rantai komando dalam pemadaman.
Hal tersebut disampaikannya dalam Podcast Gelora Talks bertajuk ‘Rahasia Di Balik Karhutla: Teknologi Ada, Kenapa Tidak Dijalankan?’, yang dipandu oleh Ketua DPP Koordinator Bidang (Korbid) Kebijakan Publik Sarah Handayani dan tayang dikanal YouTube Gelora TV dikutip, Senin (26/10).
Rully menjelaskan, bahwa meskipun luasan hutan yang terbakar pada tahun 2026 diklaim kurang dari 1 juta hektar oleh Kementerian kehutanan dan Kementerian lingkungan hidup—jauh lebih kecil dibandingkan tahun 1998 (10 juta ha) dan 2015 (6 juta ha). Tetapi dampak kabut asap yang ditimbulkan kali ini jauh lebih parah.
“Asapnya sangat luar biasa sampai ke Banda Aceh dan Jakarta karena yang terbakar saat ini adalah lahan gambut. Gambut itu menyerap air, tetapi kalau airnya lepas dan terbakar, kedalaman apinya bisa mencapai 4 meter di bawah permukaan tanah dan sulit dikontrol,” ujar Rully.
Ia juga menyoroti praktik pembakaran yang kerap dipilih oleh pemegang konsesi lahan maupun masyarakat karena dianggap sebagai cara paling murah untuk merubah dan menurunkan tingkat keasaman tanah gambut agar siap ditanami, ketimbang menggunakan kapur dolomit atau penanganan kimia lainnya.
Rully menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki modal teknologi yang sangat memadai untuk memantau Karhutla secara real-time, salah satunya melalui sistem satelit SiPongi yang sudah ada sejak era 2000-an.
“SiPongi itu bisa mendeteksi hotspot hingga luasan 25×25meter. Kalau titik hotspot muncul, pemerintah tinggal menghubungi pemegang konsesi untuk segera memadamkan. Kenapa ini tidak dilakukan? Padahal teknologinya ada dan struktur komando sampai ke tingkat desa sudah siap,” jelasnya.
Partai Gelora berharap ada perbaikan aturan perizinan bagi perusahaan pemegang konsesi. Selama ini, audit sarana dan prasarana (sarpras) pencegahan kebakaran dilakukan oleh kementerlian lingkungan hidup. Namun, hal itu sering kali baru dilakukan 2 hingga 4 tahun setelah izin konsesi keluar.
Rully menyarankan agar kesiapan sarpras dan organisasi pemadam kebakaran internal perusahaan dijadikan syarat mutlak di awal penerbitan izin dan diberlakukan secara surut (retroactive).
“Kalau perusahaan tidak siap dengan sarpras dan tim pemadamnya, mendingan izinnya dicabut. Jangan sampai izin keluar, land clearing dengan cara dibakar selesai, baru sarprasnya diusulkan,” tegasnya.
Terkait dampak sosial, Rully mendesak pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga di wilayah terdampak seperti Sumatera dan Kalimantan.
Negara diminta membagikan masker secara masif, menyediakan obat-obatan ISPA gratis, dan mengoptimalkan penanganan di Puskesmas.
Selain itu, ia meminta adanya harmonisasi tata kelola antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BNPB sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2020.
“Penanganan Karhutla tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau saling lempar tanggung jawab antara pusat yang memegang izin konsesi dan daerah yang menanggung dampak kebakaran,” kata Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup DPP Partai Gelora ini.//







































