JAKARTA, Bisnistoday- Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (17/6) sore menyepakati membatasi tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 20-25 persen. Pembatasan ini akan diberlakuan hingga akhir Juni 2021.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).
Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para Pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati, dalam dua pekan ke depan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut dia, selama dua pekan ke depan atau hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan di dalam dan luar negeri.
“Ketika lonjakan Covid-19 beberapa waktu lalu juga berlaku kebijakan seperti ini, lalu setelah turun, kita longgar. Ini kami berlakukan kembali dengan ketentuan maksimal kehadiran 25 persen,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu meyakini dengan ketentuan pengetatan prokes tersebut maka akan sedikit tamu yang hadir di DPR, namun kalau ada pihak penting yang akan hadir di Kompleks Parlemen harus melalui protokol kesehatan yang ketat.
11 Dewan Terpapar
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengungkapkan berdasarkan data yang diterimanya hingga saat ini tercatat sebanyak 11 anggota DPR dan banyak staf pendukung terpapar Covid-19.
“Data hingga hari ini yang terpapar Covid-19, tenaga ahli ada 11 orang, PPN terdiri dari Pengamanan Dalam (Pamdal) dan TV Parlemen ada 7 orang, PNS 17 orang, dan anggota DPR ada 11 orang,” tutur Indra./




