www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 22 Agustus 2026
Home OPINI Indepth Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan
Indepth

Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan

PETANI TEMBAKAU
RPP KESEHATAN dinilai berpotensi menghancurkan industri tembakau./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memiliki beberapa pasal yang dipandang berpotensi merugikan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan sektor yang memiliki hubungan dengan sektor IHT.

Beberapa pasal yang merugikan tersebut di antaranya mengenai pengaturan jumlah kemasan, peringatan kesehatan, pembatasan kandungan tar dan nikotin serta bahan tambahan, pelarangan iklan, dan pemajangan produk.

Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF dalam pembukaan diskusi di Jakarta, baru-baru ini, mengungkapkan bahwa kajian ini diperlukan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah terkait dampak ekonomi yang ditimbulkan dari diterapkannya pasal-pasal yang merugikan sektor IHT.

“Apakah RPP Kesehatan mendorong kita untuk melakukan hitung mundur kematian industri pertembakauan atau mendorong kemajuan IHT di Indonesia?” ungkap Tauhid. Tauhid menjelaskan bahwa RPP Kesehatan tidak hanya berbicara masalah kesehatan saja, tetapi juga aspek-aspek terkait kondisi sektor industri yang bersinggungan.

Tekait ini, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengadakan diskusi publik bertajuk “Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia: Mengurai Dampak RPP Kesehatan Bagi Industri Hasil Tembakau.”

Acara ini dihadiri oleh asosiasi industri, seperti Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), dan Paguyuban Vape Nasional (Pavenas). Selain asosiasi industri, acara ini juga diisi oleh asosiasi petani seperti Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).

Industri Strategis Nasional

Ekko Harjanto, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa IHT merupakan industri strategis nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. “Rantai pasok industri ini menyerap hingga 6,5 juta orang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja buruh industri, distribusi retail, dan seterusnya,” menurut Ekko.

Ekko menambahkan bahwa RPP kesehatan akan memberikan efek berganda, tidak hanya kepada sektor IHT, tetapi juga sektor lainnya. “Substansi pengaturan dalam RPP Kesehatan akan berpotensi memberikan efek berganda (multiplier effect) jika diatur tanpa berpedoman pada asas keadilan karena hal ini tidak berdampak hanya pada IHT, tetapi seluruh aktor ekonomi terlibat sepanjang rantai pasok, hulu hingga hilir,” kata Ekko.

Ekko menambahkan bahwa perlu adanya kehati-hatian dalam mengatur regulasi bagi industri tembakau karena berimplikasi pada peredaan rokok ilegal yang justru merugikan dan meningkatkan prevalansi merokok anak.

“Ancaman lain dari regulasi IHT adalah peningkatan peredaran rokok ilegal. Dampak negatif dari rokok ilegal bukan hanya dari kerugian cukai dan berkurangnya pendapatan negara, melainkan juga dari sisi sosial dan persaingan usaha yang tidak sehat antar industri. Dari sisi sosial, rokok ilegal menyebabkan peningkatan jumlah perokok, terutama anak-anak dan remaja karena rokok ilegal murah dan anak-anak mampu membeli rokok,” tutur Ekko.

Terganggunya Pertumbuhan

INDEF memaparkan hasil dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pasal-pasal zat adiktif yang terdapat di RPP Kesehatan. Dampak ekonomi dihasilkan dari perhitungan menggunakan pemodelan keseimbangan umum (Computable General Equilibrium) yang dilengkapi dengan data primer dan sekunder.

Pasal-pasal yang dihitung dampaknya terhadap ekonomi antara lain berkaitan dengan jumlah kemasan, pemajangan produk dan pembatasan iklan. Hasilnya adalah pertumbuhan ekonomi akan turun sebesar 0,53 persen jika pasal-pasal tersebut diberlakukan. Dari sisi penerimaan negara, INDEF juga melihat bahwa terdapat indikasi penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

INDEF melakukan perbandingan antara biaya kesehatan yang ditimbulkan dari industri hasil tembakau dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan jika RPP Kesehatan dengan pasal-pasal yang dimaksud diterapkan oleh Pemerintah. Perhitungan INDEF di tahun 2022 menunjukkan pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar Rp34,1 triliun. Sementara, kerugian ekonomi secara agregat yang akan ditanggung oleh negara akibat pasal zat adiktif dari RPP Kesehatan ini sebesar Rp103,08 triliun.

Ahmad Heri Firdaus, peneliti dari Center of Industry, Trade and Investment, INDEF menjelaskan bahwa biaya kesehatan yang ditanggung tidak lebih besar jika dibandingkan dengan biaya ekonomi yang ditanggung negara. “Biaya kesehatan masih jauh lebih kecil dibandingkan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan dari pasal-pasal zat adiktif dari RPP Kesehatan tersebut,” ungkap Heri.

Selain dampak ekonomi, INDEF juga mengukur seberapa besar tenaga kerja yang terdampak akibat pasal- pasal zat adiktif tersebut. Setidaknya akan ada penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor industri IHT dan menurunnya serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau hingga 17,16 persen.

Perbaikan Regulasi Tembakau

Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment, INDEF menutup diskusi dengan rekomendasi yang diusulkan oleh INDEF di antaranya memisahkan pasal-pasal zat adiktif dari RPP Kesehatan karena jika tidak, maka ada implikasi yang menyertai dari gelombang pengangguran hingga hilangnya pendapatan negara. “Pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar yang akan memberikan konsekuensi ekonomi maupun sosial,” ungkap Andry.

Ia menambahkan bahwa rokok dan rokok elektrik ilegal yang membahayakan kesehatan akan semakin menjamur. “Bersiap bahwa rokok dan rokok elektrik ilegal akan semakin masif peredarannya, tentu ini akan mempersulit Kementerian Keuangan dan APH terkait untuk mengawasinya,” kata Andry.

Andry menutup rekomendasi dengan menyatakan bahwa potensi hilangnya penerimaan negara maupun penerimaan daerah akan terimbas akibat adanya penerapan pasal-pasal zat adiktif dalam RPP Kesehatan yang akan berdampak pada kenaikan cukai dan pajak lainnya.

“Pemerintah perlu menyiapkan instrumen penerimaan negara baru, selain daripada cukai hasil tembakau dan tentunya ini akan menimbulkan indikasi adanya kompensasi berupa peningkatan tarif cukai atau pajak jenis lainnya,” menurut Andry.

“Sekarang pemerintah daerah juga akan rugi ketika pendapatan dari iklan menjadi hilang dan dana bagi hasil cukai yang diterima daerah juga akan menurun,” tutup Andry.

Pengaturan Rokok Elektrik

Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI berharap bahwa pengaturan mengenai rokok dan rokok elektrik dapat dipisahkan dari RPP Kesehatan yang ada. “Sesuai dengan amanat UU 17 tahun 2023 pasal 152 ayat 1 dan 2, jelas-jelas pengendalian diatur dengan peraturan pemerintah sementara tembakau sudah diatur oleh PP No. 109 tahun 2012, sedangkan rokok elektrik diharapkan bisa diatur secara terpisah,” kata Henry.

Henry menambahkan bahwa RPP Kesehatan mengadopsi secara langsung regulasi global tanpa melihat konteks lokal di Indonesia. “Dengan mengadopsi peraturan-peraturan global, dapat menghilangkan sejarah keberadaan budaya lokal kretek dan terancam hilang dari negara kita karena banyak dari tembakau lokal yang dihasilkan memiliki nikotin yang tinggi,” tambah Henry.

Ketua Umum Gappri ini juga mengatakan bahwa UU Nomor 36 Tahun 2009 disahkan pada tahun 2009, sedangkan PP 109 sebagai aturan turunannya disahkan tahun 2012 atau setidaknya membutuhkan proses selama 3 tahun. Berbeda dengan RPP Kesehatan yang hanya disusun kurang lebih 3 bulan saja. “Sekarang nasib industri ini hanya akan diatur oleh produk yang hanya disusun kurang lebih hanya 3 bulan saja dari diterbitkannya UU Nomor 17 Tahun 2023,” tutur Henry.

Perubahan RPP Kesehatan

Benny Wachjudi, Ketua Umum Gaprindo, menjelaskan bahwa RPP Kesehatan tidak berlandaskan asas meaningful participation. “Proses penyusunan RPP Kesehatan turunan UU Nomor 17 tahun 2023 tidak berasaskan meaningful participation karena ada beberapa pihak yang tidak mengetahui mengenai perubahan-perubahan yang terjadi pada draft RPP Kesehatan,” jelas Benny.

Benny juga berharap pasal mengenai zat adiktif dikeluarkan dari RPP Kesehatan. “Melihat waktu, kontelasi politik, dan ada urgensi untuk menyusun PP Kesehatan untuk kepentingan yang lain, dari Gaprindo mengusulkan pasal zat adiktif dikeluarkan dari pengaturan RPP Kesehatan dan dibuat RPP sendiri, yang cakupannya tidak jauh dari PP 109,” pungkas Benny.

Garindra Kartasasmita, perwakilan Pavenas sekaligus Sekertaris Jenderal APVI, memiliki harapan yang sama dengan Henry dan Benny. Garindra berpendapat, “Kami dari Pavenas, untuk rokok elektrik, juga menghendaki Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah dari rancangan RPP kesehatan ini. Hal ini dikarenakan mandatnya di UU seperti itu, kami berharap peraturan turunannya menghormati UU-nya.”

Garindra menjelaskan bahwa akar permasalahan RPP Kesehatan adalah pada saat perumusan. “Kami melihat akar permasalahannya berada pada perumusan regulasi ini (RPP Kesehatan). Dalam perumusannya, tidak diberikan waktu dan tempat yang cukup untuk berdiskusi,” ungkap Garindra.

Penyempurnaan RPP Kesehatan

Ari Kusuma, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar 1, menyebutkan bahwa bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan memiliki perhatian terhadap pasal-pasal pada RPP Kesehatan. “Pasal pada RPP Kesehatan, sepert isi kemasan, besaran peringatan kesehatan, larangan pemajangan produk di toko maupun gerai, menjadi perhatian dari bea cukai karena berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Ari mencontohkan pada pasal mengenai bahan tambahan dapat berdampak pada IHT, “Pasal-pasal pada RPP Kesehatan, seperti pelarangan bahan tambahan, dapat memberikan guncangan terhadap IHT. Seperti aturan bahan tambahan, seperti cengkeh dan kemenyan, dilarang, akan mengakibatkan guncangan pada industri kita, karena ada rokok kita yang menggunakan bahan tersebut.”

Ari menambahkan, gambar peringatan kesehatan yang dibesarkan dan pelarangan pemajangan produk dapat menyulitkan tugas dalam pengawasan barang. “Salah satu hal yang kami sampaikan didalam pembahasan ketika ada peraturan-peraturan yang bisa berdampak terhadap pengawasan, seperti peningkatan peringatan kesehatan dan larangan pemajangan produk, itu akan menyulitkan kami dalam pengawasan,” pungkas Ari

Dampak Kesejehteraan Petani

Haris Darmawan, Koordinator Tanaman Semusim, Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa sebaiknya pengaturan pada zat adiktif dapat dipisah dari RPP sehubung dengan dampak yang ditimbulkan terhadap kesejahteraan petani tembakau.

Haris menjelaskan, “Setidaknya terdapat beberapa dampak RPP Kesehatan terhadap petani diantaranya menurunnya daya serap industri terhadap hasil tembakau petani, hilangnya mata pencaharian bagi sejumlah petani, buruh tani tembakau, maupun petani cengkeh, dan meningkatkan pengangguran yang berasal dari petani, buruh tani tembakau, dan petani cengkeh.”

Haris menambahkan bahwa rokok tidak bisa hilang dari peredaran meskipun petani dilarang menanam tembakau. “Apakah dengan melarang petani menanam tembakau atau beralih kepada komoditi lain, apakah rokok bisa dihilangkan dari peredaran di Indonesia? Itu tidak mungkin dan rokok pasti akan ada”, ujar Haris.

Gembong Sukendra, Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa selama ini Kementerian Perdagangan masih belum memiliki regulasi dalam mengatur perdagangan produk hasil temabaku dalam negeri dan baru sebatas regulasi importasi tembakau dan produk hasil tembakau saja.

“Kami belum bisa mengawasi terkait dengan ketentuan RPP Kesehatan ini karena saat ini kita belum ada ketentuan yang mengatur tentang ini lebih lanjut,” kata Gembong.

Petani Tembakau Terpukul

Sahminuddin, Ketua APTI NTB menjelaskan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 merupakan peninggalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberikan pukulan bagi nasib para petani tembakau dan Presiden Jokowi berpotensi mengulanginya lagi.

“Kita tahu bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 ditetapkan pada Desember oleh Presiden SBY yang menandai sebagai Desember Kelabu bagi para petani tembakau. Jika RPP Kesehatan ini disahkan, maka Presiden Jokowi akan mengulang Desember Kelabu Kedua,” ungkapnya.

Ketut Budiman sebagai perwakilan dari Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menekankan bahwa suara petani cengkeh seringkali tidak didengarkan oleh Pemerintah, padahal sebanyak 95 persen produksi cengkeh diserap oleh IHT dan kehadiran RPP Kesehatan akan berdampak pada penyerapan cengkeh tersebut.

“Cengkeh jadi yang terdampak pertama karena kebutuhan rokok kretek hanya dapat terpenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Budiman. Ia menambahkan, “RPP Kesehatan selayaknya jangan terlalu terburu-buru disahkan dan perlu dibahas lebih lanjut.”

Diskusi publik ditutup oleh Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF yang menyampaikan bahwa industri hasil tembakau tidak ingin mati di lumbung sendiri karena ada banyak hal yang sangat bergantung pada industri hasil tembakau. Bahkan termasuk di dalamnya sektor kesehatan.

“Diskusi ini menyepakati bahwa tidak hanya dampak ekonomi tetapi juga dampak yang nantinya akan ditanggung Pemerintah sendiri,” kata Tauhid. “Pemerintah membutuhkan penerimaan negara. Begitu pula dengan program- program kesehatan yang sumber pembiayaannya berasal dari penerimaan negara. Jika pasal-pasal ini diterapkan, maka penerimaan negara akan turun.”

“Maka dari itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini dan kami menyarankan agar pasal-pasal zat adiktif dapat dikeluarkan dari RPP Kesehatan ini,” tutur Tauhid.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

John Rainbird - Partner Bird&Bird Singapore (dok:Ist)
Indepth

Strategi Mengelola Risiko Hukum Lintas Negara dan Transaksi Strategis BUMN

JAKARTA, Bisnistoday – Dalam menjalankan aktivitas komersial di tingkat internasional, Badan Usaha...

Topan Bavi melanda Tiongkok (dok:AP/Southchinamorning)
Indepth

Topan Bavi Terjang Asia, Bukti Krisis Iklim di Depan Mata

JAKARTA, Bisnistoday -  Lebih dari belasan orang tewas akibat tanah longsor yang...

Kebakaran hutan (dok:Unsplash/Matt-Palmer)
IndepthLingkungan

Mengantisipasi Dampak El Nino

JAKARTA, Bisnistoday - Perubahan iklim bukan lagi sekadar wacana ilmiah yang hanya...

Timnas Prancis yang didominasi keturunan imigran (dok:FFF)
IndepthSport & Health

Manuver Politikus Sayap Kanan yang Memalukan

JAKARTA, Bisnistoday – Pada 16 Juni 2026 lalu, di tengah udara gerah...