www.bisnistoday.co.id
Rabu , 7 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing
Nasional

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing

Makamah Konstitusi
GEDUNG MAKAMAH KONSTITUSI (MK) di Jakarta, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Dalam sidang putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10) di Gedung MK Jakarta, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.Gugatan ini diajukan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain dengan kuasa hukum Bambang Widjojanto, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai Cawapres 2024 berdasarkan Pasal 169 huruf r UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Alasan Ditolak MK, bukan Peserta PilpresMK menilai para pemohon yang terdiri dari ormas, parpol, dan perseorangan WNI tidak memiliki kedudukan hukum.Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan PMK No 4/2023, yang berhak mengajukan PHPU Presiden hanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” demikian pertimbangan MK.

Karena bukan paslon Pilpres 2024, gugatan pun gugur secara formil.Catatan Penting Hakim: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMAMeski gugatan tidak dapat diterima karena legal standing, MK tetap memberi pertimbangan mengejutkan di pokok perkara.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir menjelaskan, berdasarkan alat bukti di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan SMA atau sederajat.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah…” ujar hakim.

Gibran sebelumnya disebut mengajukan penyetaraan melalui layanan penyetaraan ijazah luar negeri dengan dokumen berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Namun menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.

Dengan putusan ini, gugatan syarat pendidikan Gibran resmi ditolak MK, namun perdebatan soal kelengkapan dokumen penyetaraan pendidikannya menjadi catatan dalam pertimbangan majelis hakim./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sekjen APKLI MP
Nasional

Sekjend Apkli Saiful Chaniago Optimis Kepemimpinan Presiden Prabowo Mampu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Lewat Ekonomi Kerakyatan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Sekretaris Jenderal DPP APKLI Merah Putih, Saiful Chaniago, menyatakan...

Nasional

Pemkot Bandung Perkuat Literasi Al-Qur’an, Guru Mengaji Disiapkan Jadi Penggerak

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadikan literasi Al-Qur’an sebagai salah...

Nasional

Warga Makassar Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

MAKASSAR, Bisnistoday.co.id - Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat...

Kereta APi
Nasional

Menjelahi Pulau Jawa Dengan Kereta Api Rute Merak hingga Ketapang

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Jaringan kereta api Indonesia memiliki cerita menarik pada lokasi-lokasi...