JAKARTA, Bisnistoday -Seperti diketahui, setiap tanggal 12 Juli diperingati Hari Koperasi Nasional yang tujuanya untuk meningatkan kembali bagaimana kehidupan masyarakat ekonomi kerakyatan tumbuh berkembang sekaligus mencari ciri khas bangsa Indonesia. Selayaknya sebagai ekonomi akar rumput, koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi nasional yang tumbuh dari rakyat.
Hal tersebut merupakan bagian yang pelik didiskusikan dalam kegiatan dialog yang diselenggarakan oleh Universitas Paramadina, dengan tajuk Koperasi Merah Putih (KMP) :Menghadapi Realitas, Mereta Solusi, di Jakarta, Jumat (11/7).
Sejumlah pakar hadir menghiasi pandangan tentang arah koperasi seperti Prof. Dr. Iin Mayasari, Wakil Rektor Bidang Mutu dan Kerjasama Universitas Paramadina, Suroto, S.E., Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) – Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina, Dr. Muhammad Iksan, MM., Dosen Universitas Paramadina.
Handi Risza Idris berpandangan, bahwa Koperasi Merah Putih tidak akan memberikan dampak besar bagi pembangunan ekonomi, karena hanya mentake-over bisnis yang sudah ada. Justru ini berpotensi membuat bisnis UMKM terpuruk. Belajar dari kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) yang lebih banyak di drive oleh kepentingan pemerintah pusat. Berkurangnya semangat otonomi daerah yang seharusnya memberikan ruang yang lebih lebar bagi pemerinytah daerah untuk dapat berkembang.
Bagi Suroto, bahwa munculnya KMP cukup mengagetkan, karena diprogramkan dibentuk sebanyak 80 ribuan unit KMP, dan dalam waktu 3 bulan telah teregistrasi. Saat ini saja telah terbentuk 80 ribu KMP resmi yang berbadan hukum. Ini hasil dari ’’Ratas’’ yang dipimpin presiden dan di-followup dalam sebuah Inpres yang diperintahkan kepada para menteri dan juga pimpinan daerah.
Inpres KMP tersebut, patut dipertanyakan dasar hukumnya, karena dalam UU Koperasi No 25/1992 Koperasi yang dibangun secara top down sebetulnya tidak lagi punya tempat. Hal itu karena koperasi seharusnya dikembangkan oleh masyarakat dan menjadi milik masyarakat. Pemerintah tinggal mendukung dalam lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembangnya koperasi.
“Agak mengherankan, karena begitu Inpres KMP diterbitkan, lalu Kepres nya juga diterbitkan dengan nomor terbit yang sama yakni No.9/2025. Hal itu barangkali menimbulkan kebingungan ihwal legalisasi secara hukum.”
Ada 18 Kementerian yang berada di bawah koordinasi Menko Pangan Zulkifli Hasan dan jika dilihat dari template presentasi kementerian, disebutkan bahwa dasar pendirian adalah UUD 1945.
Masih Tanda Tanya
Menurut Suroto, hakekat koperasi adalah sebuah sistem alternatif ekonomi yang menjawab kegagalan dari sistem distribusi kesejahteraan yang dilakukan oleh state ataupun oleh market/capitalism. Jika sekarang justru ’’State’’ yang berperan membangun koperasi melalui instruksi presiden, maka patut dipertanyakan, kenapa dalam iklim demokrasi yang terbuka saat ini, justru eksekutif melakukan kebijakan yang melampaui undang-undang.
Padahal dalam UU Koperasi masih menyebutkan kata ’’otonomi koperasi’’ serta kemandirian yang bukan merupakan pasal-pasal yang tanpa makna (UU No 25/1992). Sebagai UU yang masih eksisting sampai hari ini, seharusnya UU tersebut yang menjadi alas hukum.
Jadi, sangat disayangkan pendirian KMP tersebut bisa dinilai melanggar aspek kemandirian, demokrasi dan otonomi koperasi. Tidak berlebihan kiranya Inpres tersebut adalah upaya membangun koperasi palsu yang dilakukan secara koersif.
Disisi lain, masyarakat merespon KMP dengan cepat, konon karena menganggap adanya iming-iming pendanaan bagi koperasi KMP tersebut yang berasal dari APBN. Dalam inpres KMP disebutkan sumber pendanaan adalah APBN, APBD dan APBDs. Juga disebutkan adanya kredit program dari HIMBARA dengan skema channeling ataupun executing.
Sepertinya, kata Suroto, pemerintah nampaknya cenderung pada model outstanding yang disubsidi atau model KUR. Disebutkan di situ pembiayaan untuk modal kerja dengan sumber bank bank HIMBARA.
Pendanaan HIMBARA
Suroto berpandangan, tentu saja ada risiko besar sekali dengan pengurus KMP yang baru dibangun dan menggunakan dana himbara dengan segala dinamikanya. Ketika ditanyakan dengan teknik random sampling kepada hampir semua pengurus KMP, mereka tidak tau harus berbuat apa. Bahkan para pengurus itu rata rata beranggapan bahwa KMP yang didorong oleh pemerintah, maka mereka akan segera mendapat gaji.
Kaum akademisi kampus selayaknya patut memberikan kritik tajam kepada kebijakan yang mungkin akan menjadi suatu peristiwa sejarah yang mungkin akan merusak paradigma prinsip koperasi sesuai UUD 1945.Kebijakan yang bisa berisiko merusak prinsip dasar koperasi itu boleh disebut pengulangan kebijakan lama.
Koperasi Bercorak Legitimasi
Dalam kesimpulannya, Suroto mengutarakan, KMP mengikuti model warisan British Indian Pattern yang menganggap rakyat tidak memiliki kemampuan untuk membangun kemandiriannya, sehingga legitimasi eksekutif untuk mengambil insiatif pembangunan koperasi.
Ironisnya, hal itu terjadi pada ’’international year cooperative ’’ oleh PBB pada tahun 2025. Di mana PBB telah mengeluarkan resolusi bahwa sepanjang 2025 adalah perayaan koperasi internasional. Diharapkan dari perayaan itu, seluruh negara anggota PBB menggaungkan bagaimana koperasi sebagai organisasi otonom, mandiri dan demokratis sukses dalam peranannya membangun ekonomi.
“Amat disayangkan, dalam daftar 300 koperasi besar dunia menurut riset ICE Global 300, tidak satupun berasal dari Indonesia, sementara Singapura, Malaysia mempunya kinerja koperasi yang cukup menarik.”/








































