JAKARTA, Bisnistoday – Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui implementasi sistem Coretax, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) menyelenggarakan webinar bertajuk “Penyuluhan Pelaporan Pajak (Badan & Pribadi) dengan Coretax”.
Ketua ILUNI FHUI, Yusuf Didi Setiarto membuka kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (22/4/2026), yang dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Inge Diana Rismawanti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Latar belakang kegiatan ini bertujuan untuk membantu memberikan penyuluhan Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan yang perlu bimbingan dalam memahami ketentuan umum perpajakan serta mengalami kendala teknis dalam menggunakan Coretax.
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten antara lain Adi Wiyono, S.E., M.M, selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda pada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Republik Indonesia serta Nindia Imantika, Tax manager di RSM Indonesia.
Dalam sambutannya, Inge Diana Rismawanti menyampaikan momen ini perlu dimanfaatkan mengingat tenggat waktu pelaporan pajak badan yakni pada 30 April 2026 dan wajib pajak orang pribadi diberikan relaksasi sampai dengan akhir bulan ini. “Sehingga diharapkan para wajib pajak dapat menyisihkan waktu untuk menyampaikan laporan pajaknya tepat waktu.”
Adi Wiyono memaparkan ketentuan umum perpajakan bagi wajib pajak badan dan memandu teknis pengisian laporan yang berbeda dengan sistem sebelumnya, di samping memberikan simulasi dan teknik pengisian yang tepat.
Sementara itu Nindia Imantika memaparkan ketentuan umum perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi dan memandu teknis pengisian laporan yang berbeda dengan sistem sebelumnya, di samping memberikan simulasi dan teknik pengisian agar mudah dan tepat.
Diskusi Interaktif
Diskusi dalam webinar ini bejalan interaktif. Kedua narasumber menjawab beragam pertanyaan peserta, mencakup perubahan format NPWP menjadi 16 digit, di mana NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK. Adapun mekanisme pelaporan pajak suami-istri yang meskipun digabung tetap dilaporkan secara terpisah.
Dalam webinar ini para narasumber juga menjelaskan mengenai perlakuan pajak bagi organisasi nirlaba serta tata cara menonaktifkan dan mengaktifkan kembali NPWP.
Webinar yang dipandu Almaida Askandar dari ILUNI FHUI ini, berjalan efektif. Peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh serta keterampilan teknis dalam melaporkan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.//










































