www.bisnistoday.co.id
Selasa , 6 Oktober 2026
Home OPINI Gagasan Impor Pakaian Bekas Matikan Industri Tekstil Dalam Negeri
GagasanOPINI

Impor Pakaian Bekas Matikan Industri Tekstil Dalam Negeri

Impor pakaian dan barang bekas atau trifting di Indonesia sebetulnya sudah lama terjadi dan sifatnya ilegal
Social Media
Suroto

PRAKTEK impor pakaian dan barang bekas atau trifting di Indonesia sebetulnya sudah lama terjadi dan sifatnya ilegal. Barangnya dijual secara vulgar di toko dan pasar tradisional.

Trifting yang semakin marak memang telah memberikan keuntungan jangka pendek bagi masyarakat konsumen terutama kelas bawah yang daya belinya rendah, pedagang eceran dan importir ilegalnya. Tapi  merugikan industri tekstil dalam negeri, hilangnya pendapatan negara dari pajak bea masuk, hilangkan kesempatan berkembangnya  industri dalam negeri.

Pelarangan oleh pemerintah akhir-akhir ini menurut saya sifatnya reaktif. Dilakukan setelah industri tekstil kita mati dan itu dilakukan karena sudah menggerus pasar para importir pakaian yang legal yang selama ini juga sudah monopolistik juga.

Jadi pemerintah dengan reaksinya itu mengandung dua kemungkinan, pertama memang mau serius mengembangkan industri tekstil dalam negeri atau untuk kepentingan akomodir keluhan importir kain beberapa perusahaan yang selama ini juga sudah monopolistik.

Jika memang serius, langkah kebijakan penegasan pelarangan mustinya juga diimbangi dengan dorong industri kain rakyat dan terutama industri kain dan tenun tradisional.

Kalau pelarangan trifting itu hanya tingkatkan banjir barang impor kain dari China yang  sudah meningkat tajam dalam dekade terakhir berarti pemerintah tidak serius.

Jadi menurut saya, pelarangan pemerintah yang sifatnya reaktif ini juga perlu kita waspadai di belakangnya ada permainan dari importir kain yang pemainya sudah monopoli.

Semestinya pemerintah dengan pelarangan yang dilakukan, arah kebijakan dan perlindungan industri tekstil kita juga harus jelas dan tegas juga. Seperti misalnya dorong bergairahnya industri kain dan tenun rumahan (home industry) dari hulu hingga hilirnya.

Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah ini alamatnya kemana dapat dibaca dari kebijakan turunanya. Seperti misalnya hidupkan industri bahan baku dalam negeri seperti pertanian kapas, sutra, dan potensi bahan kain dan tenun lainya. Lalu dukungan kelembagaan dan permodalan serta pemasaranya.

Tanpa itu semua maka pemerintah berarti hanya menjadi bagian dari permainan dagang saja. Tidak mendasar dan pencitraan dan lagi lagi masyarakat yang dikorbankan. Oleh Suroto, Ketua AKSES

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Presiden Prabowo
Gagasan

Kodam Baru dan Risiko Inflasi Jenderal

JAKARTA, Bisnistoday.co.id-Pembentukan enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru pada momentum HUT ke-81...

Presiden Prabowo
Gagasan

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

JAKARTA,Bisnistoday- Kalimat Presiden Prabowo Subianto, “saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok”, dalam...

Karikatur Obligasi Daerah
Gagasan

Musim Ngutang, Tarik Ulur Penerbitan Obligasi Daerah Pemprov DKI Jakarta

RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah kembali memantik perdebatan...

Para pengunjuk rasa menentang AfD (Dok: Clemens Bilan/EPA)
Gagasan

AfD, Trauma Sejarah, dan Demokrasi yang Harus Dijaga

ADA yang menarik dari peta politik Jerman belakangan ini. Selasa, 8 September...