www.bisnistoday.co.id
Jumat , 23 Oktober 2026
Home BURSA & KORPORASI Industri Migas RI Butuh Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan
BURSA & KORPORASI

Industri Migas RI Butuh Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan

Industri minyak dan gas (migas) di tanah air membutuhkan penyerdehanaan dan percepatan perizinan
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Industri minyak dan gas (migas) di tanah air membutuhkan penyerdehanaan dan percepatan perizinan seperti yang telah dirintis pemerintah melalui pemberlakukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian  implementasinya berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai turunannya sangat mendesak untuk segera dikeluarkan agar sektor tersebut berkembang pesat.

“Berdasarkan data yang dihimpun SKK Migas, perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30- 50 persen dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan. Ini harus diubah agar bisa lebih dipercepat, agar efisien dan pada akhirnya menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan juga semakin efisien,” kata Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus melalui keterangan tertulis, Minggu (18/4).

Taslim sangat berterima kasih kepada pemerintah yang selama beberapa tahun belakangan ini mengusahakan percepatan perizinan di sektor hulu migas. Proses tersebut telah membuahkan hasil.

Jika di tahun 2015, kata dia, perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan.

Faktor perizinan, menurutnya, menjadi salah satu country risk yang menjadi salah satu pertimbangan international oil company (IOC) dalam berinvestasi.

SKK Migas telah menjadikan percepatan penyelesaian perizinan menjadi salah satu pilar dalam transformasi hulu migas.

Melalui layanan one door service policy (ODSP) yang diluncurkan pada Januari 2020, SKK Migas berhasil mempercepat layanan rekomendasi di SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari dan ditahun 2021 ditargetkan dapat meningkat menjadi 3 hari.

Lebih lanjut Taslim mengatakan dampak dari country risk menyebabkan munculnya permintaan investor terkait insentif, yang pada akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan negara.

UU Cipta Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 diharapkan dapat diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya di tingkat kementerian.

“SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik di tingkat pusat maupun di daerah,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, SKK Migas dan KKKS terus meningkatkan upaya mempercepat cadangan menjadi produksi.

Lebih lanjut Taslim menegaskan dampak dari berlarutnya penyelesaian perizinan akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas.

Selanjutnya SKK Migas melakukan koordinasi dengan instansi penerbit perizinan untuk bersama-sama mencari solusi agar tidak ada kendala dalam penerbitan perizinan. “Intinya adalah kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholders terutama instansi penerbit perizinan di pusat maupun di daerah agar memberikan kemudahan dan dukungan industri hulu migas,” tandasnya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

BURSA & KORPORASIKorporasi

OJK Ungkap Pelanggaran Transaksi Saham DSSA, BREN dan CUAN

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang...

BURSA & KORPORASIKorporasi

OJK Buka Suara Soal MSCI Akan Reklasifikasi Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pengumuman MSCI Inc. per...

BURSA & KORPORASIKorporasi

BRI Life Dukung Implementasi KAPJ Untuk Integrasi Kesehatan Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) menandatangani Perjanjian Kerja...

BURSA & KORPORASIKorporasi

BRI Life Raih Dua Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

JAKARTA, Bisnistoday-PT Asuransi BRI Life (BRI Life) meraih dua penghargaan Silver dalam...