www.bisnistoday.co.id
Selasa , 3 Desember 2024
Home NASIONAL & POLITIK Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Dipangkas 50 Persen
NASIONAL & POLITIK

Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Dipangkas 50 Persen

Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan dan melatih kesiapan tenaga serta sarana medis dalam menangani, merawat pasien terduga atau terjangkit virus corona di Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 50 persen. Kendati demikian, kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.

“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19,” kata Menteri Keuangan,  Sri Mulyani Indrawati dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang dilansir di Jakarta, Kamis (4/2).

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB). Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

“Kementerian Keuangan bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021,” katanya.

Di sisi lain, pemotongan tersebut berbeda dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang justru naik hingga Rp619 triliun dari sebelumnya Rp533,1 triliun.

Adapun alokasi untuk anggaran kesehatan dalam PEN 2021 rencananya mencapai Rp104,7 triliun./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi
EDITOR'S VIEWHukumNASIONAL & POLITIK

GTRA Bogor Selesaikan 40 Sengketa Lahan Historis

BOGOR, Bisnistoday - Setelah penantian panjang selama empat dekade, warga Desa Gunung...

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah
EDITOR'S VIEWNasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis

PALANGKA RAYA, Bisnistoday - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat...

NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Palangka Raya: Sertifikat Elektronik Tersedia Versi Cetak

PALANGKA RAYA, Bisnistoday - Sertifikat elektronik merupakan langkah revolusioner menuju tata kelola...

Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid, mafia tanah, BPN Palangka Raya, Indra Gunawan, sikat, zona integritas, Humas Kementerian ATR BPN, ATR/BPN, Badan Pertanahan Nasional,
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kepala BPN Palangka Raya Indra Gunawan: Coba Main Kita Sikat! 

PALANGKA RAYA, Bisnistoday - Terungkapnya fakta mengejutkan bahwa 60% kasus mafia tanah...