JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Praktisi pendidikan menilai, bahwa dalam dekade terakhir pendidikan tinggi di Indonesia masih terjebak dalam dikotomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Keberadaan PTS perlu diperkuat melalui diferensiasi dan spesialisasi. PTS dapat mengambil peran pada bidang pendidikan vokasi, pengembangan kurikulum yang terhubung dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital yang adaptif.
“Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,’ ungkap Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza di Jakarta, Senin (28/9).
Menurutnya, pembagian peran antara PTN dan PTS tidak perlu ditempatkan dalam perspektif persaingan antara institusi negeri dan swasta. Keduanya merupakan bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional yang memiliki fungsi strategis masing-masing.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan afirmatif bagi PTS agar proses redistribusi peran dalam pendidikan tinggi dapat berlangsung secara berimbang dan berkelanjutan.
Beberapa hal yang semestinya dilakukan; pertama, refocusing Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk PTS. Jika biaya kuliah PTN mendapatkan dukungan langsung dari APBN, skema KIP Kuliah dapat diarahkan secara lebih besar kepada mahasiswa kurang mampu yang menempuh pendidikan di PTS.
Kedua, menurut Handi, perluasan insentif operasional dan afirmasi bagi PTS. Pemerintah dinilai perlu memperluas program seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) serta mempertimbangkan dukungan biaya operasional bagi sektor swasta. Kebijakan afirmasi tersebut terutama diperlukan bagi PTS yang berada di wilayah 3T serta PTS yang konsisten menjaga kualitas tridharma perguruan tinggi.
Hal lainnya, ketiga, penguatan standardisasi dan pengendalian mutu. Menurut Handi, dukungan negara terhadap PTS harus tetap disertai mekanisme evaluasi dan pembinaan. Perlindungan terhadap PTS tidak berarti mempertahankan institusi yang tidak memenuhi standar mutu pendidikan tinggi.
“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah.”
Karena itu, Kemendiktisaintek tetap perlu menjalankan evaluasi dan pembinaan secara konsisten, termasuk mendorong konsolidasi perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan kapasitas agar tetap memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Menata Ekosistem Pendidikan Tinggi
Handi menilai pembebasan UKT dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru di PTN dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi Indonesia secara menyeluruh.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang tidak hanya untuk memperkuat PTN, tetapi juga memastikan PTS tetap memiliki ruang yang sehat untuk berkembang dan berkontribusi dalam penyediaan akses pendidikan tinggi.
“Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global.”/










































