www.bisnistoday.co.id
Rabu , 4 November 2026
Home EKONOMI Ekonomi Rakyat Kemendag Hapus Distribusi MINYAKITA Bentuk Curah
Ekonomi Rakyat

Kemendag Hapus Distribusi MINYAKITA Bentuk Curah

Minyak Kita
MENTERI PERDAGANGAN, Zulkifli Hasan sidak persediaan Minyak Goreng.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.

”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan, pada Jumat, (16/8), di Jakarta.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. ”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. ”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual MINYAKITA masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.

”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Ketentuan Eksportir

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

”Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan, bahwa, pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

“Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan,” tutur Mendag Zulkifli Hasan./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Perkebunan milik PTPN IV PalmCO di Kalimantan. (Dok:PTPN)
Ekonomi Rakyat

Jejak PTPN IV PalmCo dalam Melestarikan Tradisi Baremah di Tanah Dayak

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Bagi masyarakat adat Dayak, tanah bukan hanya komoditas ekonomi,...

Kegiatan Farmer Field Day (FFD) Pengenalan Benih Bioteknologi yang diadakan Kementtrian Pertanian. (Dok:Kementan)
Ekonomi Rakyat

Kementan Perkuat Pemahaman Petani Terhadap Inovasi Benih Bioteknologi

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Pengembangan padi lokal Rojolele di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,...

Salah satu gerai di Festival Jajanan Bango 2026. (FotoZahwah Alya Annisa)
Ekonomi Rakyat

Perkuat Ekosistem Kuliner Lokal, Bango Dukung Pertumbuhan UMKM

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Produsen kecap ternama, Bango kembali mendukung UMKM melalui Festival...

Ekonomi Rakyat

Koperasi Kana Gandeng ORIX, Indogula Jayabaya Siapkan Ekspansi Produksi Gula Merah

JAKARTA, Bisnistoday.co.id– PT Indogula Jayabaya, anak perusahaan Koperasi Kana yang bergerak di...