JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melaksanakan kegiatan Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam rangka kemitraan dengan Komisi X DPR RI. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Novotel Cikini, Jakarta, kemarin, dihadiri oleh 100 orang peserta luring yang berasal dari tenaga kependidikan, Duta Bahasa, Komunitas Literasi, rekan media, dan lainnya.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya dalam memajukan Bahasa Indonesia. “Secara yuridis, kedudukan bahasa Indonesia sangat dimuliakan, bahkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, khususnya Pasal 44 ayat (1) mengamanatkan agar Pemerintah untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan,” katanya.
“Alhamdulillah, Badan Bahasa sebagai Lembaga kebahasaan melalui program dan kegiatan yang terus dilakukan berkolaborasi dengan berbagai pihak akhirnya telah mengantarkan Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO,” lanjut Hafidz.
KBBI merupakan sebuah kamus bahasa resmi Indonesia yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) dan diterbitkan oleh Balai Pustaka. KBBI adalah kamus umum yang bersifat historis dan hidup, yang merekam semua fakta kebahasaan yang pernah dan sedang ada dalam masyarakat tutur bahasa Indonesia. KBBI juga secara berkala diperbarui agar kosakata Bahasa Indonesia di dalamnya tetap sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penggunaan KBBI secara daring, Badan Bahasa menyelenggarakan sejumlah panduan yang dapat diakses oleh publik. Panduan ini meliputi berbagai kriteria penerimaan kosakata baru, video tutorial, serta petunjuk teknis penggunaan KBBI Daring.
Kriteria penerimaan kosakata ke dalam KBBI Daring mencakup aspek-aspek penting seperti eufoni, konotasi positif, frekuensi penggunaan, keunikan, dan kesesuaian dengan kaidah Bahasa Indonesia. Kata yang diusulkan untuk masuk ke dalam KBBI harus memenuhi syarat tidak mengandung bunyi yang tidak lazim, berkonotasi positif, sering dipakai, unik, serta sesuai dengan kaidah pembentukan kata dalam Bahasa Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses panduan penggunaan KBBI Daring, tersedia beberapa sumber daya yang dapat dimanfaatkan. Video panduan dapat diakses melalui laman galeri Badan Bahasa, sedangkan petunjuk teknis dan soal-soal sering ditanya (SSD) tersedia di halaman resmi KBBI Daring. Sumber daya ini diharapkan dapat membantu pengguna dalam memaksimalkan manfaat KBBI Daring sebagai rujukan utama bahasa Indonesia.//









































